Suara.com - Seorang pengacara di Bali bernama Raymond Simamora SH (30) ditetapkan sebagai tersangka di Polres Badung. Ia diduga dengan sengaja menabrak empat orang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi Badung, pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dilansir dari Beritabali.com, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, ada dugaan pengacara Raymond Simamora dengan sengaja menabrakkan motornya ke arah pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan di TKP.
"Kalau kami pelajari berdasarkan petunjuk ada unsur sengaja. Selain itu dari sketsa dari lantas jaraknya sangat jauh sekali kalau mau belok. Jadi hasil gelar kami simpulkan ada unsur kesengajaan dari tersangka," ujar Laorens.
Perwira Polisi asal Wamena Papua Barat itu mengungkapkan, kesimpulan ini juga didapat berdasarkan petunjuk dan hasil pemeriksaan empat saksi korban yang berada di lokasi kejadian.
Para saksi yakni I Wayan Ariana (41), I Wayan Anggy Arisandy (31), I Made Supartana (39) dan I Gusti Ngurah Pawata (45).
Para saksi korban menerangkan peristiwa itu terjadi Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 WITA. Keempat saksi saat itu sedang duduk santai di pinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana Blok G nomor 1 Desa Buduk Mengwi Badung.
Ketika asik mengobrol, tiba-tiba dari arah barat menuju timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 2707 OY.
Saat itu, sang pengacara ini mengklakson agar orang-orang yang duduk di sana minggir. Tapi motor Raymond ternyata tancap gas dan langsung menabrak para korban.
Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Beruntung tiga lainnya tidak cidera.
Tidak terima ditabrak, korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi Badung melaporkannya ke Polres Badung.
Lima bulan diselidiki, tersangka Raymond yang tinggal di Jalan Raya Tunon Perum Kodam Buduk Blok G, No 8 Buduk, Desa Buduk Mengwi Badung itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan sejak Senin (7/9/2020).
"Dia (pengacara) kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan atau karena salahnya menyebabkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP," ujar Laorens, Selasa (8/9/2020).