Dengar Anak Nangis, Buruh Ini Panik dan Tinggalkan Celana di Rumah Janda

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 10 September 2020 | 13:26 WIB
Dengar Anak Nangis, Buruh Ini Panik dan Tinggalkan Celana di Rumah Janda
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa didampingi anggota menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan percobaan pemerkosaan di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (10/9/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI