Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin mengatakan setiap negara bakal mengeluarkan kebijakan untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap seluruh warganya.
Hal itu disampaikan Ruhaini menanggapi ihwal 59 negara yang melarang warga negara Indonesia akibat makin melonjaknya kasus Covid-19 belakangan ini.
Menurutnya, kebijakan penutupan terhadap warga asing juga diberlakukan di Indonesia.
"Seperti dijelaskan Wamenlu (Mahendra Siregar) bahwa pada saat pandemi seperti ini setiap negara memiliki kebijakan perlindungan warga negara secara maksimal, termasuk Indonesia," ujar Ruhaini kepada Suara.com, Kamis (10/9/2020).
Ruhaini mengatakan larangan WNA dan transit ke Indonesia sudah diberlakukan sejak Maret 2020 lalu. Dia menyebut Indonesia bahkan melarang warga negara di seluruh dunia.
"Bahkan Indonesia tidak hanya 59 negara yang tidak diizinkan masuk Indonesia, sejak Maret 2020 Indonesia telah memberlakukan larangan warga asing seluruh dunia masuk maupun transit di Indonesia," ucap dia.
Bahkan kata Ruhaini kebijakan tersebut hingga kini masih berlaku.
"Dan peraturan tersebut sampai saat ini belum dicabut," katanya.
Dianggap Lumrah
Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, mengganggap biasa terhadap kebijakan 59 negara yang menutup pintu masuk bagi warga negara asal Indonesia (WNI).