- Dua belas kru kapal Indonesia ditahan Agensi Maritim Malaysia di perairan Manukan, Sabah, Minggu (29/3) karena masalah dokumen.
- Pelanggaran meliputi penggunaan paspor kunjungan sosial tanpa izin kerja sah serta kapal kekurangan jumlah kru sesuai ketentuan.
- Pihak Malaysia menyita kapal senilai RM 2 juta dan menegaskan penindakan tegas terhadap pelanggaran imigrasi serta keselamatan maritim.
Suara.com - Kabar kurang sedap kembali datang dari dunia ketenagakerjaan migran Indonesia di luar negeri. Sebanyak 12 kru kapal berkebangsaan Indonesia dilaporkan ditahan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia.
Keduabelas WNI itu ditangkap dalam operasi keamanan di perairan utara Pulau Manukan, Sabah, pada Minggu (29/3) akhir pekan lalu.
Dikutip dari Harian Metro, Senin (30/3/2026), penahanan ini dilakukan setelah otoritas setempat menemukan adanya pelanggaran serius terkait dokumen keimigrasian dan prosedur keselamatan pelayaran.
Operasi yang dilakukan oleh tim patroli Maritim Malaysia tersebut, bermula saat sebuah kapal terdeteksi bergerak dalam kondisi yang mencurigakan di area perairan tersebut.
Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan bahwa belasan pria di atas kapal tersebut adalah warga negara Indonesia (WNI) yang tengah bekerja, namun tidak mengantongi izin kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia.
Direktur Maritim Negeri Sabah dan Wilayah Persekutuan Labuan, Laksamana Pertama Maritim Mohd Khairulanuar Abd Majid, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ini.
Ia menegaskan, pihaknya melakukan tindakan tegas sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah perairan kedaulatan mereka.
"Sebagian dari mereka diduga melanggar Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena menggunakan Paspor Kunjungan Sosial tanpa izin kerja yang sah, selain itu kapal tersebut diduga melanggar Ordonansi Pelayaran Saudagar 1952 karena beroperasi tanpa jumlah kru yang mencukupi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Abd Majid.
Modus Operandi: Paspor Wisata untuk Bekerja
Kasus penggunaan paspor kunjungan sosial atau visa turis untuk bekerja di Malaysia, memang masih menjadi tantangan besar bagi otoritas kedua negara.
Dalam kasus ini, para kru kapal asal Indonesia tersebut diduga masuk ke Malaysia menggunakan izin kunjungan singkat.
Tapi kenyataannya, mereka bekerja secara profesional sebagai kru kapal di perairan Sabah. Hal ini tidak hanya melanggar administrasi keimigrasian, tetapi juga merugikan perlindungan hak-hak pekerja itu sendiri jika terjadi kecelakaan kerja.
Selain masalah izin kerja, kapal yang mereka operasikan juga melanggar aturan teknis pelayaran.
Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa memenuhi syarat minimum jumlah awak kapal yang memadai.
Bagi Malaysia, persyaratan minimum jumlah awak kapal itu penting, karena dapat membahayakan keselamatan pelayaran di wilayah yang padat lalu lintas lautnya tersebut.