Bareskrim Serahkan Tahap Dua 3 Tersangka Perdagangan WNI Kapal Long Xing

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 September 2020 | 06:38 WIB
Bareskrim Serahkan Tahap Dua 3 Tersangka Perdagangan WNI Kapal Long Xing
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang 14 ABK Kapal Long Xing 629, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata John.

Kasus ini terkuak setelah video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC pada Selasa, 5 Mei 2020 memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI