Dikecewakan Lion, Wasekjen MUI: Apa Ini Salah Anies atau Salah Khilafah?

Siswanto

Minggu, 13 September 2020 | 06:50 WIB
Dikecewakan Lion, Wasekjen MUI: Apa Ini Salah Anies atau Salah Khilafah?
Tengku Zul protes maskapai langgar protokol kesehatan (Twitter/ustadtengkuzul)

Suara.com - Kemarin, Sabtu (12/9/2020), jam 11.30 WIB, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengeluhkan penerapan protokol kesehatan dalam pesawat Lion Air rute Pekanbaru ke Batam.

Dia mengeluhkan tidak ada jarak antar tempat duduk penumpang pesawat yang digunakannya dan dia membandingkan pengalaman beberapa waktu sebelumnya ketika menggunakan jasa maskapai penerbangan lain yang menerapkan pembatasan jarak fisik di kursi pesawat.

"Naik Garuda penumpang berjarak dalam pesawat. Naik Citi Link juga sama penumpang berjarak duduk dalam pesawat. Hari ini naik Lion dari Pekanbaru ke Batam, penumpang full dan duduk tanpa jarak sama sekali. @KNKT_dephub dan  @kemenhub151 apakah Lion memang istimewa atau aturan dicabut?" kata Tengku dalam Twitter @ustadtengkuzul, kemarin.

Dia mempertanyakan tanggungjawab otoritas pengawasan penerbangan terhadap penerapan protokol kesehatan di dalam pesawat di tengah pandemi Covid-19.

"Katanya diwajibkan jaga jarak. Lha giliran di pesawat hitungan jam sebelahan dengan orang lain. Jaga apanya...? Woi... Siapa yang mengizinkan seperti ini? Apakah ini semua salah Anies atau salah Khilafah...?" kata Tengku.

Ketika dihubungi Suara.com untuk menanyakan bagaimana penjelasan awak pesawat Lion Air pada waktu itu, Tengku mengatakan: "tidak ada penjelasan apa-apa seolah olah tidak ada masalah sama sekali. Seolah semuanya berlaku normal saja. Padahal beberapa hari sebelumnya saya naik Citi Link berjarak semua bangku duduknya."

Tengku berharap protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan oleh semua maskapai penerbangan, tanpa kecuali, demi meminimalisir penyebaran Covid-19 dan dampaknya yang makin mengkhawatirkan.  

"Saya berharap pemerintah dan semua maskapai wajib taat aturan negara dalam penanganan Covid. Jangan ada anak emas yang boleh melanggar aturan jika benar aturan duduk berjarak di pesawat memang ada," katanya.

Suara.com juga menghubungi Lion Air melalui Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro untuk meminta tanggapan atas keluhan soal tidak adanya pembatasan jarak fisik di kursi pesawat. Danang belum dapat lebih jauh menanggapi keluhan tersebut, dia akan menindaklanjutinya terlebih dahulu dengan mencari tahu informasi dari lapangan.

baca juga

Protokol kesehatan di bandara dan pesawat harus ketat

Protokol kesehatan pencegahan virus Covid-19 harus lebih ketat lagi dilaksanakan di bandara maupun di dalam kabin pesawat menyusul dibukanya kembali penerbangan komersil oleh pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus positif, demikian dikatakan dokter dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan.

"Pelonggaran bolehnya penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkoordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat sehingga semua langkah pencegahan penularan COVID-19 dapat dijamin optimal," kata Ketua Perdospi Wawan Mulyawan dalam keterangan tertulis.

Pencegahan penularan virus di bandara dan kabin pesawat harus menjadi program utama dari seluruh otoritas penerbangan termasuk juga sosialisasi yang terus menerus dan penegakan hukum.

Dia mengatakan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan harus dilakukan baik itu dari penumpang atau masyarakat dan juga pihak otoritas pemerintah.

Wawan merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan memperkuat sumber daya di Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara yang beroperasi baik dalam bentuk jumlah SDM, kompetensi, dan juga peralatan.

Menurutnya, perlu penambahan tenaga kesehatan di bandara yang dilakukan dengan penambahan dari pemerintah maupun relawan dari organisasi profesi.

Selain itu, SDM KKP juga harus memiliki kompetensi dalam penanganan Covid-19. Wawan juga menyarankan penambahan peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan.

Dia menekankan pentingnya sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku kepada setiap pelanggar protokol kesehatan baik itu dilakukan oleh penumpang ataupun petugas bandara. Penegakan hukum ini harus bekerja sama dengan otoritas keamanan bandara.

Dari sisi otoritas transportasi udara, Kementerian Perhubungan juga perlu membuat regulasi yang mengatur tentang kelengkapan persyaratan kesehatan dan syarat lainnya untuk naik pesawat di masa pandemi COVID-19.

Kelengkapan persyaratan tersebut sebaiknya dilakukan di luar bandara dengan metode daring sebelum calon penumpang memasuki kawasan bandara agar proses pelaporan ulang di bandara berlangsung cepat dan sesuai aturan menjaga jarak fisik. Maskapai penerbangan juga sebaiknya memfasilitasi hal ini dengan pelayanan daring.

"Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis setelah submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang," kata Wawan.

Otoritas bandara juga harus menyiapkan lebih banyak fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis bagi yang maskernya rusak. Otoritas keamanan bandara juga harus menegakkan hukum secara tegas dan bijak pada pelanggar protokol kesehatan.

Wawan menyoroti penolakan organisasi perusahaan penerbangan internasional (IATA) terhadap penerapan pembatasan jarak fisik di kursi pesawat. Namun, hal itu tidak serta merta menjadi justifikasi pelonggaran terhadap aturan pencegahan penularan Covid-19 di pesawat.

"Perdospi melihat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang. Pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe," kata Wawan.

Selain itu, dia juga menekankan penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet, penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin, dan lain-lain.

Menurut dia, hal tersebut akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50 hingga 70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak. Menurutnya awak kabin dan penumpang juga perlu mendapatkan informasi mengenai pencegahan penularan Covid-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat sebelum naik pesawat.

Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan, dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih juga bisa menjadi pertimbangan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.

Wawan juga menegaskan pentingnya disinfeksi di kabin pesawat setelah penerbangan yang harus dilakukan secara maksimal dan terjamin serta pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan jaga jarak sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Menag soal Fatwa Kripto: Hari Ini Mungkin Haram, Tapi Besok Bisa Jadi Halal

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 10:59 WIB

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Sepakat Fatwa MUI, Menag Minta Zakat Bisa Jadi Kredit Pajak

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Skandal Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Granit Xhaka Kena Denda Rp3,2 Miliar

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 20:37 WIB

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI

News | Sabtu, 19 September 2026 | 19:16 WIB

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 18:37 WIB

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:45 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Terkini

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Sering Dianggap Remeh, Segini Mahalnya Biaya Menjadi Perempuan Setiap Bulan

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Pameran Tunggal Ibob Hariyatmoko Mewarnai Ruang di Rooftop PORTA by Ambarrukmo

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:46 WIB

Toko Emas Milik Influencer Mendadak Viral Usai Dugaan Manipulasi Kadar Karat

Toko Emas Milik Influencer Mendadak Viral Usai Dugaan Manipulasi Kadar Karat

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas

Dugaan Tabrak Lari di Bantul, Pengemudi Mobil Ditangkap Warga Usai Hantam Pemotor Hingga Tewas

Jawa Tengah | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:43 WIB

Foto Prabowo Hasil Editan AI Diunggah, Alasan Eva Chairunisa Bikin Publik Tambah Geram

Foto Prabowo Hasil Editan AI Diunggah, Alasan Eva Chairunisa Bikin Publik Tambah Geram

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:40 WIB

5 Film Baru Sambut Akhir Pekan Ini, Ada Laut Bercerita hingga The Intern

5 Film Baru Sambut Akhir Pekan Ini, Ada Laut Bercerita hingga The Intern

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:40 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G

Jakarta | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

5 Toner untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas Sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Guru Besar Ekonomi UI: Konser Andrea Bocelli Bisa Picu 'Experience Economy'

Entertainment | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 15:27 WIB

×