Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 13 September 2020 | 18:07 WIB
Longgar, Ini Pernyataan Lengkap Anies Soal Aturan Baru PSBB DKI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Tetapi, menyaksikan kejadian selama 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya, kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin. Formulasi berbeda ini lah yang menyebabkan kita harus melakukan waktu ekstra dan pada siang hari ini alhamdulillah bisa kita bisa sampaikan bersama-sama.

Pelu kami garisbawahi di sini, bahwa kami di Jakarta, kegiatan testing dilakukan secara masif. Karena kebijakan kita adalah mendeteksi kasus-kasus positif Covid seawal mungkin. Dengan demikian, maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan pada yang lain. Di sisi lain, bila yang terpapar memiliki komorbit atau lanjut usia, komorbid itu penyakit bawaan yang berisiko, maka bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasiltas kesehatan kita.

Di seluruh Indonesia sudah dilakukan tes PCR sebanyak 1,049 juta dan Jakarta melakukan 732 ribu lebih dari seluruh jumlah tes di Indonesia. Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta. Beberapa hari terakhir, kita menyaksikan angka kematian yang meningkat, walau tingkat kematiannya menurun. Tingkat kematian itu angka statistiknya, persentase yang meninggal, jumlah orang yang meninggal dibagi jumlah kasus memang menurun. Tapi nominalnya, jumlah orang yang meninggal mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

Itu sebabnya, dengan dilakukan masif testing kita berharap bisa nantinya kita menyelamatkan lebih banyak nyawa di Jakarta, karena itulah tugas utama kita.

Jadi kalau dihitung dengan standar yang diharuskan di WHO, di Jakarta ini sudah dilakukan pengetesan lebih dari 4 kali lipat standar WHO dan kita akan terus tingkatkan testing. Bahkan ke depan, dua pekan ini khusus tracing akan dilakukan peningkatan secara sangat signifikan, nanti kami akan jelaskan.

Ini adalah gambaran situasi di Jakarta, bahwa 12 hari terakhir kita menghadapi masalah yang cukup menantang, langkah-langkah ke depan adalah pembatasan. Sehingga kita memasuki fase pembatasan yang berbeda pada masa transisi kemarin. Perlu saya garisbawahi di sini, bahwa pengelolaan PSBB di Jakarta, ini diatur ada tiga peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan pada 9 April 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 19 Agustus ini terkait dengan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. Lalu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini tanggal 13 September tentang perubahan peraturan gubernur Nomor 33.

Prinsipnya, dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai dengan hari ini Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes PSBB itu berlaku dua mingguan dan dapat diperpanjang.

Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah. Dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali untuk keperluan mendesak, kecuali untuk aktivitas dalam usaha esensial yang memang
diperbolehkan.

Dan ada lima faktor dalam pembatasan ini. Pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan dan lain-lain. Itu pertama. Yang kedua adalah pengendalian mobilitas, yang ketiga adalah rencana isolasi yang terkendali. Yang keempat adalah pemenuhan kebutuhan pokok dan yang kelima adalah penegakkan sanksi.

Jadi, pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian. Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin.

Jadi ke 11 sektor ini adalah:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman,
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan perbangkan sistem pembayaran dan pasar modal dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia.
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari

Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata taman rekreasi semua kegiatan hiburan, tutup, begitu juga dengan taman kota RPTA fasilitas-fasilitas umum. Yang terkait dengan pengumpulan orang itu tutup dan sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing.

Kelima, kegiatan resepsi pernikahan seminar, conference, semua dibatasi. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di kantor catatan sipil. Lalu kegiatan-kegiatan esensial yang dapat beroperasi dengan kapasitas dibatasi termasuk kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN & BUMD yang terlibat di dalam penanganan COVID-19, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bertindak pada sektor kebencanaan.

Adapun yang terkait dengan kantor pemerintahan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis

News | Kamis, 30 April 2026 | 13:21 WIB

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com

News | Senin, 27 April 2026 | 18:22 WIB

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha

News | Senin, 27 April 2026 | 18:08 WIB

Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran

Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran

Your Say | Senin, 27 April 2026 | 17:21 WIB

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul

News | Minggu, 26 April 2026 | 17:25 WIB

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:50 WIB

Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh

Konflik Parkir di Blok M Memanas: Pemilik Lahan Diancam Dibakar hingga Dibunuh

News | Rabu, 22 April 2026 | 16:16 WIB

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:33 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Terkini

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08 WIB

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB