Catat! Mulai Besok, Anies Larang Pasien Corona Isolasi Mandiri di Rumah

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Minggu, 13 September 2020 | 20:24 WIB
Catat! Mulai Besok, Anies Larang Pasien Corona Isolasi Mandiri di Rumah
Gelanggang Olahraga (GOR) Tambora menjadi lokasi isolasi mandiri bagi belasan warga dengan kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala di Jakarta, Selasa (25/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien positif Virus Corona melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Instruksi ini akan berlaku mulai besok, Senin (14/9/2020) seiring dengan ditetapkannya aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ibu kota.

Anies menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas untuk isolasi mandiri. Mulai dari Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) hingga fasilitas pemerintah lainnya akan disulap jadi tempat isolasi.

"Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies juga menyebut pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait kebijakan ini. Nantinya warga yang harus diisolasi bisa menempati Wisma Atlet, hotel, dan fasilitas yang dirujuk Satgas Nasional penanganan Covid-19.

"Kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran maupun di hotel dan  penginapan atau Wisma dan tempat-tempat lain yang dituju oleh Gugus," katanya.

Anies beralasan kebijakan ini diambil karena banyak warga yang belum memahami cara isolasi nasional. Akibatnya banyak pasien yang malah menulari orang sekitar selama masa isolasi dan membuat klaster keluarga.

"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah dan ini sudah terjadi," pungkasnya.

Sebelummya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB DKI, Anies: Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup

PSBB DKI, Anies: Sekolah Tetap Online dan Taman Kota Ditutup

News | Minggu, 13 September 2020 | 20:15 WIB

Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

News | Minggu, 13 September 2020 | 19:26 WIB

Ferdinand Demokrat: yang Perlu Direm Darurat itu Anies Baswedan

Ferdinand Demokrat: yang Perlu Direm Darurat itu Anies Baswedan

News | Minggu, 13 September 2020 | 20:04 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB