Kasus PTDI, KPK Periksa Eks Wamen BUMN dan Wakil Direktur Pelindo II

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 14 September 2020 | 10:34 WIB
Kasus PTDI, KPK Periksa Eks Wamen BUMN dan Wakil Direktur Pelindo II
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Pelindo II Persero Hambra Samal terkait penyelidikan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017.

Hambra yang juga mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT. DI Budi Santoso.

"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/9/2020).

Selain Hambra, penyidik turut memanggil mantan Wakil Menteri BUMN tahun 2011, Mahmuddin Yasin. Ia juga akan diperiksa untuk tersangka Budi Santoso.

Selain Budi, dalam kasus ini KPK turut menjerat mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka. Irzal dan Budi diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 12 Juni 2020.

Diketahui di awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.

Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

baca juga

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya, pada tahun 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp 330 miliar terdiri atas pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar.

Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI periode 2007—2017 tersebut senilai Rp 330 miliar.

Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Anggota DPR dari PAN Diperiksa KPK Terkait Kasus PT DI

Eks Anggota DPR dari PAN Diperiksa KPK Terkait Kasus PT DI

News | Jum'at, 11 September 2020 | 11:29 WIB

Kasus PTDI, KPK Panggil Advisor Kawasan Industri Jababeka Djoko Nugroho

Kasus PTDI, KPK Panggil Advisor Kawasan Industri Jababeka Djoko Nugroho

News | Kamis, 10 September 2020 | 09:28 WIB

Kasus Suap PTDI, KPK Panggil Staf Ahli DKN hingga Pensiunan TNI

Kasus Suap PTDI, KPK Panggil Staf Ahli DKN hingga Pensiunan TNI

News | Rabu, 09 September 2020 | 10:05 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Dirut PT DI

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Dirut PT DI

Jabar | Selasa, 08 September 2020 | 09:48 WIB

Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh, KPK Kejar Aliran Uang Korupsi PT DI

Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh, KPK Kejar Aliran Uang Korupsi PT DI

News | Kamis, 03 September 2020 | 21:34 WIB

Korupsi Pengadaan Pesawat PTDI, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh

Korupsi Pengadaan Pesawat PTDI, KPK Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh

News | Kamis, 03 September 2020 | 13:27 WIB

KPK Periksa Eks Direktur Poludara Mabes Polri Terkait Kasus Pesawat PTDI

KPK Periksa Eks Direktur Poludara Mabes Polri Terkait Kasus Pesawat PTDI

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:18 WIB

Terkini

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Sumsel Terjadi Agustus-September

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM

Serdadu dari Neraka: Warga Sipil di Tengah Konflik Pemerintah dan GAM

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram

Buruan Antre, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2,65 Juta/Gram

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

Tanggapi Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ganjar Pranowo Desak DPR Segera Bentuk Pansus Pemilu

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Energi Mikrohidro Bisa Bikin Biaya Pertanian Lebih Efisien, Begini Caranya

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:52 WIB

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jateng Kejar Tuntas Sensus Ekonomi 2026, Wagub Minta Pendataan Dipercepat dalam Tiga Pekan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:51 WIB

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Telkom Akses Percepat Pemerataan Konektivitas Lewat Transformasi Operasional

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan

Jawa Tengah | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya

Sport | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 09:33 WIB

×