Tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020, setelah selama pandemi berlangsung tidak ada pengaturan harga dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Bambang melalui siaran pers.
Harga swab test saat ini di sejumlah rumah sakit di Indonesia cukup tinggi mencapai jutaan rupiah. [ANADOLU AGENCY]