Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

Rabu, 16 September 2020 | 13:58 WIB
Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Di hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke gedung-gedung perkantoran.

Dalam inspeksi mendadak atau Sidak itu ditemukan sejumlah perkantoran tak mematuhi protokol kesehatan, sehingga dikenai sanksi penutupan sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan ada 130 kantor yang disidak.

Petugas di lapangan lantas menemukan empat kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Dua perusahaan di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Pusat," kata Andri saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).

Sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 tentang Pelaksanaan PSBB, maka keempat kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.

Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

Tak hanya pelanggaran protokol, juga ada enam perusahaan yang harus ditutup sementara karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar di tiga wilayah kota administrasi.

Ada tiga perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan dua di Jakarta Selatan. Keenam perusahaan tersebur harus ditutup sementara selama tiga hari ke depan.

Baca Juga: Dirawat Intensif Sebagai Pasien Corona, Sekda DKI Saefullah Tutup Usia

Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian ruangan gedung saja, namun seluruhnya.

"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada enam perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di Ibu Kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari penularan virus corona.

Namun jika harus bepergian, bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar karena kepentingan mendesak atau penting.

"Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan corona. Jika tidak, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi.

"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI