Langgar Aturan PSBB, 23 Restoran di Jakarta Disegel

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 16 September 2020 | 15:20 WIB
Langgar Aturan PSBB, 23 Restoran di Jakarta Disegel
Satpol PP saat menyegel restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun. (istimewa)

Suara.com - Sebanyak 23 rumah makan dan restoran di Jakarta terjaring operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II. Akibatnya, puluhan restoran tersebut ditutup sementara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 23 rumah makan tersebut terjaring operasi yustisi oleh Satuan Tugas Gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

"Ada klaster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi. Sebanyak 23 restoran atau rumah makan sudah kami tutup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Yusri menjelaskan, berdasar Pergub Nomor 88 Tahun 2020, selama masa PSBB Jakarta rumah makan atau restoran tidak boleh memberikan layanan makan di tempat. Namun, 23 rumah restoran tersebut tak mengindahkan aturan tersebut, sehingga disegel oleh Satpol-PP DKI Jakarta.

"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan melayani makan di tempat," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 9.734 orang juga tercatat dikenai sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB Jakarta. Dari 9.734 orang, sebanyak 2.971 dikenai sanksi teguran. Kemudian, 5.279 dikenai sanksi sosial dan 484 dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Jadi total sanksi 9.734 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Berkenaan dengan itu, Nana menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas. Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 yakni sebesar Rp250 ribu.

"Total nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," ungkap Nana.

baca juga

Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×