Langgar Aturan PSBB, 23 Restoran di Jakarta Disegel

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 16 September 2020 | 15:20 WIB
Langgar Aturan PSBB, 23 Restoran di Jakarta Disegel
Satpol PP saat menyegel restoran Upnormal Coffee Roaster di kawasan Rawamangun. (istimewa)

Suara.com - Sebanyak 23 rumah makan dan restoran di Jakarta terjaring operasi yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan, serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II. Akibatnya, puluhan restoran tersebut ditutup sementara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 23 rumah makan tersebut terjaring operasi yustisi oleh Satuan Tugas Gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

"Ada klaster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi. Sebanyak 23 restoran atau rumah makan sudah kami tutup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Yusri menjelaskan, berdasar Pergub Nomor 88 Tahun 2020, selama masa PSBB Jakarta rumah makan atau restoran tidak boleh memberikan layanan makan di tempat. Namun, 23 rumah restoran tersebut tak mengindahkan aturan tersebut, sehingga disegel oleh Satpol-PP DKI Jakarta.

"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan melayani makan di tempat," ungkapnya.

Sebelumnya, sebanyak 9.734 orang juga tercatat dikenai sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB Jakarta. Dari 9.734 orang, sebanyak 2.971 dikenai sanksi teguran. Kemudian, 5.279 dikenai sanksi sosial dan 484 dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Jadi total sanksi 9.734 orang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).

Berkenaan dengan itu, Nana menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas. Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur/Pergub Nomor 79 yakni sebesar Rp250 ribu.

"Total nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp88.665.000," ungkap Nana.

baca juga

Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.

"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×