PM Pakistan Ingin Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung, Aktivis Menentang

Kamis, 17 September 2020 | 13:34 WIB
PM Pakistan Ingin Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung, Aktivis Menentang
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerkosaan adalah tindak pidana serius di Pakistan, dengan hukuman mulai dari minimal 10 tahun penjara sampai hukuman mati.

Data resmi tentang jumlah kasus pemerkosaan tidak tersedia, meskipun para ahli memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan setiap tahun.

Omer mengatakan bahwa setiap insiden pemerkosaan dilaporkan, ada kemarahan publik dan fokus yang salah untuk meningkatkan hukuman.

"Hukuman yang paling berat pun tidak akan menghalangi kejahatan seperti itu jika pelaku mengetahui bahwa kurang dari 5 persen kemungkinan mereka akan dihukum," katanya.

Jika Pakistan melegalkan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, Pakistan akan mengikuti jejak Indonesia, Polandia, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Pada 2011, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang mengizinkan kebiri kimia sebagai hukuman atas pemerkosaan.

Prosedurnya melibatkan penggunaan obat untuk mengurangi kadar testosteron dan menurunkan gairah seks.

Sarah Zaman, direktur War Against Rape, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Karachi, mengatakan bahwa kejahatan merajalela di Pakistan karena kelemahan sistematis untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.

"Alih-alih meningkatkan hukuman, kita perlu mengalahkan budaya yang mendorong kejahatan semacam itu," kata Sarah kepada Arab News.

Baca Juga: Seorang Transgender di Pakistan Tewas jadi Korban Penembakan

Sarah mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana untuk meningkatkan tingkat hukuman dalam kasus pemerkosaan dari 4 persen saat ini dan untuk memastikan keadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI