KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 28 November 2025 | 21:08 WIB
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi (tengah) bersama Muhammad Yusuf Hadi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan keluar dari gedung Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK mengeksekusi pembebasan tiga mantan direksi PT ASDP, termasuk Ira Puspitadewi, pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan KPK.
  • Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima Keputusan Presiden yang memberikan rehabilitasi nama baik kepada ketiga terpidana korupsi tersebut.
  • Ketiga terpidana tersebut sebelumnya divonis bersalah oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha PT Jembatan Nusantara.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan sebuah prosedur hukum yang dramatis pada Jumat (28/11/2025). Lembaga antirasuah ini melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspitadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, sesaat sebelum mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses administrasi hukum yang kompleks, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan rehabilitasi kepada ketiga terpidana kasus korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum pada akhirnya melaksanakan perintah Keppres.

"Pada sore hari ini kami melakukan eksekusi atas keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian dilanjutkan dengan mengeluarkan para tahanan Ibu Ira, Bapak Hari, Bapak Yusuf," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, proses administrasi pembebasan ini telah berlangsung sejak pagi hari, setelah KPK secara resmi menerima salinan Keppres mengenai rehabilitasi nama baik Ira dan kedua rekannya.

"Sudah kami lakukan seluruh prosesnya dengan baik, dengan lancar," ujar Budi.

Pembebasan ini menjadi babak akhir dari kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Eks Direktur Utama ASDP Ira Puspitadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Kabar mengenai terbitnya Keppres ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

baca juga

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah. Ira Puspitadewi divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta.

Namun, putusan tersebut tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, justru menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Dalam pandangannya, para terdakwa tidak seharusnya dihukum.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” kata Sunoto saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi

'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi

News | Jum'at, 28 November 2025 | 19:08 WIB

Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:30 WIB

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

Bebas dari Rutan KPK, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Netizen

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:27 WIB

Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Senyum Sumringah Ira Puspadewi Usai Bebas dari Rutan KPK

Foto | Jum'at, 28 November 2025 | 18:20 WIB

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

Lambaian Tangan Penuh Arti Ira Puspadewi Usai Resmi Bebas Berkat Rehabilitasi

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:19 WIB

Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco

Akhirnya Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Terima Kasih Profesor Dasco

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 18:13 WIB

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

Senyum Merekah Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Resmi Bebas dari Rutan KPK

News | Jum'at, 28 November 2025 | 18:11 WIB

Terkini

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:11 WIB

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:03 WIB

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:59 WIB

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:50 WIB

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:47 WIB

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:30 WIB

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

×