Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat

Dany Garjito | Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 17 September 2020 | 16:49 WIB
Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat
Unggahan tentang hukum makan permen dari bank. (Twitter/@subtanyarl)

Suara.com - Sebuah unggahan tentang hukum mengambil permen yang disediakan sebuah bank menuai perdebatan publik. Pasalnya, unggahan itu menyebut bahwa mengambil fasilitas yang disediakan bank hukumnya haram

Unggahan itu dibuat oleh seorang warganet dan kemudian dibagikan oleh akun Twitter @subtanyarl untuk mengumpulkan pendapat publik mengenai klaim haram mengambil permen dari bank.

Sebuah gambar permen yang biasa disediakan di meja teller dan customer service bank dibubuhi keterangan bahwa makanan manis itu haram dimakan.

"Terlihat sepele?? Makan permen fasilitas Bank. Permen ini haram hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan, hadiah tas, jam dinding dari bank... karena sluruh hutang berbuah manfaat, mau itu permen atau yang lain maka hukumnya riba.." demikian keterangan dari unggahan tersebut.

Keterangan dalam unggahan ini lantas memicu perdebatan publik. Banyak yang menganggap bahwa unggahan itu masih belum memiliki dasar yang kuat, namun ada pula warganet yang menyetujui tentang haramnya riba yang disebut dalam unggahan tersebut.

"Kalau semua bilang bank haram mending enggak usah pakai jasa bank deh. Nabung aja di celengan duit yang berjuta-juta, bank juga ambil buga sedikit untuk gaji karyawannya. Gue sebagai keluarga yang banyak kerja di bank engak senang dikatain begini melulu," tulis seorang warganet berpendapat.

"Sebetulnya masalah riba atau enggak tergantung sama akadnya, kalau dari awal udah setuju simpan uang di bank beserta bunganya ya enggak jadi riba, kecuali kalau bank enggak pernah bilang ada bunganya sama sekali terus tiba-tiba ada bunga jadilah riba, karena bunga jatuhnya bayarin jasa kepada bank, CMIIW," warganet lain berpendapat.

"Begini nder, tolong koreksi ya kalau salaj. Dulu pas aku belajar agama, bank itu emang jatuhnya kayak riba kan, makanya dibilangnya haram. Makanya ada syariah yang non bunga. Pajak juga begitu. Mau dibilang haram, ya wallahu a'lam karena dari dulu kan riba itu enggak boleh," tulis warganet.

"Makanya kita disuruh hati-hati, cuma zaman sekarang kan enggak bisa kita hidup tanpa bank/pajak, jadi bismillah aja kalau mau menggunakan 2 hal tersebut. Kalau memang mau berhati-hati ya sudah pindah saja ke syariah, atau hal-hal yang dari bank enggak usah diambil/dipakai," imbuh lainnya.

Ada pula warganet yang langsung bertanya kepada guru agamanya tentang hukum memakan permen dari bank tersebut.

"Hukum bunga bank berdasarkan para ulama antara lain: sebagian ulama mengharamkan bunga bank, sebagian yang lain bunga bank hukumnya mubah," demikian jawaban guru agama tersebut dengan memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum riba dan menggunakan barang dari bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 14:50 WIB

ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia

ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 13:33 WIB

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 13:24 WIB

Ini 3 Isu Sidang Tahunan ADB yang Jadi Perhatian Indonesia

Ini 3 Isu Sidang Tahunan ADB yang Jadi Perhatian Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 10:52 WIB

Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan

Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 10:22 WIB

Pemerintah Perlu Gencar Edukasi soal Penyaluran Kredit Dana PEN

Pemerintah Perlu Gencar Edukasi soal Penyaluran Kredit Dana PEN

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 07:02 WIB

Terkini

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:02 WIB

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon

News | Jum'at, 17 April 2026 | 10:01 WIB

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:46 WIB

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

Gencatan Senjata Lebanon - Israel Berlaku, Donald Trump Serukan Penghentian Pembunuhan

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:41 WIB

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

BPBD DKI: Banjir Jakarta Pagi Ini Rendam 21 RT di Jaksel dan Jaktim, Ketinggian Air Hingga 80 Cm

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:35 WIB

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:30 WIB

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

Modus Toko Kosmetik Terbongkar, Penjual Obat Keras Ilegal di Tamansari Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:25 WIB

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

Kata-kata PBB soal Gencatan Senjata Lebanon - Israel, Menghentikan Penderitaan Rakyat di Jalur Biru

News | Jum'at, 17 April 2026 | 09:19 WIB