Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat

Dany Garjito, Farah Nabilla

Kamis, 17 September 2020 | 16:49 WIB
Viral Curhatan 'Makan Permen dari Bank Hukumnya Haram', Publik Berdebat
Unggahan tentang hukum makan permen dari bank. (Twitter/@subtanyarl)

Suara.com - Sebuah unggahan tentang hukum mengambil permen yang disediakan sebuah bank menuai perdebatan publik. Pasalnya, unggahan itu menyebut bahwa mengambil fasilitas yang disediakan bank hukumnya haram

Unggahan itu dibuat oleh seorang warganet dan kemudian dibagikan oleh akun Twitter @subtanyarl untuk mengumpulkan pendapat publik mengenai klaim haram mengambil permen dari bank.

Sebuah gambar permen yang biasa disediakan di meja teller dan customer service bank dibubuhi keterangan bahwa makanan manis itu haram dimakan.

"Terlihat sepele?? Makan permen fasilitas Bank. Permen ini haram hukumnya dimakan, begitu juga air minum, makanan, hadiah tas, jam dinding dari bank... karena sluruh hutang berbuah manfaat, mau itu permen atau yang lain maka hukumnya riba.." demikian keterangan dari unggahan tersebut.

Keterangan dalam unggahan ini lantas memicu perdebatan publik. Banyak yang menganggap bahwa unggahan itu masih belum memiliki dasar yang kuat, namun ada pula warganet yang menyetujui tentang haramnya riba yang disebut dalam unggahan tersebut.

"Kalau semua bilang bank haram mending enggak usah pakai jasa bank deh. Nabung aja di celengan duit yang berjuta-juta, bank juga ambil buga sedikit untuk gaji karyawannya. Gue sebagai keluarga yang banyak kerja di bank engak senang dikatain begini melulu," tulis seorang warganet berpendapat.

"Sebetulnya masalah riba atau enggak tergantung sama akadnya, kalau dari awal udah setuju simpan uang di bank beserta bunganya ya enggak jadi riba, kecuali kalau bank enggak pernah bilang ada bunganya sama sekali terus tiba-tiba ada bunga jadilah riba, karena bunga jatuhnya bayarin jasa kepada bank, CMIIW," warganet lain berpendapat.

"Begini nder, tolong koreksi ya kalau salaj. Dulu pas aku belajar agama, bank itu emang jatuhnya kayak riba kan, makanya dibilangnya haram. Makanya ada syariah yang non bunga. Pajak juga begitu. Mau dibilang haram, ya wallahu a'lam karena dari dulu kan riba itu enggak boleh," tulis warganet.

"Makanya kita disuruh hati-hati, cuma zaman sekarang kan enggak bisa kita hidup tanpa bank/pajak, jadi bismillah aja kalau mau menggunakan 2 hal tersebut. Kalau memang mau berhati-hati ya sudah pindah saja ke syariah, atau hal-hal yang dari bank enggak usah diambil/dipakai," imbuh lainnya.

baca juga

Ada pula warganet yang langsung bertanya kepada guru agamanya tentang hukum memakan permen dari bank tersebut.

"Hukum bunga bank berdasarkan para ulama antara lain: sebagian ulama mengharamkan bunga bank, sebagian yang lain bunga bank hukumnya mubah," demikian jawaban guru agama tersebut dengan memaparkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum riba dan menggunakan barang dari bank.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 4 Persen

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 14:50 WIB

ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia

ADB Soroti Rendahnya Rasio Pajak di Asia Termasuk Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 13:33 WIB

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB

Reformasi Pajak, Sri Mulyani Sindir Anggota Negara ADB

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 13:24 WIB

Ini 3 Isu Sidang Tahunan ADB yang Jadi Perhatian Indonesia

Ini 3 Isu Sidang Tahunan ADB yang Jadi Perhatian Indonesia

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 10:52 WIB

Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan

Adaptasi Cepat Masa Pandemi, BRI Luncurkan 6 Produk Fintech dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 10:22 WIB

Pemerintah Perlu Gencar Edukasi soal Penyaluran Kredit Dana PEN

Pemerintah Perlu Gencar Edukasi soal Penyaluran Kredit Dana PEN

Bisnis | Kamis, 17 September 2020 | 07:02 WIB

Terkini

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 20:38 WIB

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:37 WIB

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 20:30 WIB

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng

News | Senin, 27 Juli 2026 | 20:20 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:14 WIB

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:11 WIB

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 20:10 WIB

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!

Bri | Senin, 27 Juli 2026 | 20:08 WIB

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 20:02 WIB

×