Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan menyatakan hari Rabu, 16 September 2020, telah menerima email dari aktivis HAM Papua Veronica Koman Liau. Surat itu berisi informasi pembayaran pengembalian dana beasiswa yang pernah diterima Veronica Koman.
Dalam pernyataan tertulis LPDP yang diterima Suara.com, Kamis (17/9/2020), menyatakan LPDP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas transfer pengembalian dana beasiswa tersebut, sebelum menetapkan pelunasan atas tagihan kewajiban Veronica Koman.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan meminta para penerima beasiswa LPDP untuk tidak memiliki kaitan dengan politik karena ada sanksi jika melanggar komitmen sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
"Pengenaan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, tidak ada kaitan dengan politik dan tidak terkait dengan pihak manapun," demikian keterangan LPDP.
LPDP menyatakan setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian.
Apabila alumni tidak kembali ke Indonesia, terdapat kewajiban pengembalian dana beasiswa.
Surat pernyataan bersedia kembali ke Indonesia diberikan penerima beasiswa saat mendaftar.
Jika ada penerima beasiswa LPDP yang tidak memenuhi kontrak dan kewajiban kembali ke Indonesia, LPDP melakukan serangkaian proses surat peringatan, pengenaan sanksi pengembalian dana studi dan penagihan.
"Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, tidak terkecuali kepada alumni atas nama Veronica Koman Liau, yang tidak kembali ke Indonesia," kata LPDP.
Baca Juga: Mantan Tahanan Politik Papua Bicara Soal Uang untuk Veronica Koman
LPDP mengungkapkan kronologis terkait Veronica Koman berdasarkan informasi dan sistem LPDP bahwa Veronica Koman sempat kembali ke Indonesia pada tahun 2018 untuk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, namun kemudian kembali lagi ke Australia.