Kejagung Sengaja Dibakar, Fadli Zon: Skandal Besar, Usut Tuntas hingga Akar

Jum'at, 18 September 2020 | 13:10 WIB
Kejagung Sengaja Dibakar, Fadli Zon: Skandal Besar, Usut Tuntas hingga Akar
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari hasil penyelidikan baru, gedung tersebut diduga sengaja dibakar oleh oknum tertentu.

Desakan itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.

Fadli Zon meminta pihak kepolisian bekerja maksimal dalam menyelidiki kasus tersebut.

Ia meminta agar aparat berwajib dapat mengupas tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.

"Kalau benar dibakar, harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya," kata Fadli Zon seperti dikutip Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Fadli Zon menyebut, kasus pembakaran gedung Kejagung merupakan skandal yang sangat besar.

Oleh karenanya, perlu diselidiki lebih jauh siapa saja sosok dibalik pembakaran gedung Kejagung.

"Ini jelas skandal yang amat besar," tegasnya.

Fadli Zon minta skandal pembakaran gedung Kejagung diusut tuntas (Twitter/fadlizon)
Fadli Zon minta skandal pembakaran gedung Kejagung diusut tuntas (Twitter/fadlizon)

Sengaja Dibakar

Baca Juga: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?

Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut kebakaran gedung utama Kejagung memiliki unsur kesengajaan. Kebakaran tersebut direncanakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan tersebut didasari dari hasil olah TKP yang dilakukan sebanyak enam kali oleh penyidik, Pusinafis dan Puslabfot dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Selain itu, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV di TKP dan sekitar lokasi TKP.

Dari bukti yang dikumpulkan, penyidik menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.

Pelaku dibalik aksi pembakaran akan disangkakan dengan pasal 187 dan 188 KUHP.

Open Flame

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI