Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 17 September 2020 | 15:34 WIB
Komisi III Minta Bareskrim Kejar Terduga Terkait Kebakaran Kejagung
Seorang ibu membawa anak-anaknya untuk melihat gedung utama Kejaksaan Agung RI yang habis terbakar di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi III Herman Hery meminta Bareskrim Polri terus menindaklanjut kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung seiring kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Herman berujar, kepolisian harus dapat menemukan dan menetapkan terduga pelaku terkait kebakaran bila memang ada unsur pidana.

"Tentunya indikasi awal bahwa kebakaran ini mengarah ke peristiwa pidana harus diteruskan dengan menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Herman kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Herman berujar, polisi seharusnya tidak hanya bertugas mencari terduga, melainkan Bareskrim sesegera mungkin harus mengungkap apakah kebakaran gedung Kejagung terjadi karena unsur kesengajaan atau tidak.

Sementara itu, anggota Komisi III Syarifudding Sudding meminta Mabes Polri melalui Bareskrim dapat menugungkap tuntas siapa saja aktor yang terlibat dalam kebakaran di Kejagung memang kemudian ada fakta mengarah ke hal tersebut.

"Hal ini penting agar persepsi masyarakat dugaan untuk menghilangkan barang bukti keterlibatan oknum aparat kejaksaan dalam kasus yang sementara ditangani Kejaksaan dapat terjawab," kata Sudding.

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap

Kebakaran Kejagung, Polisi: Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap

Video | Kamis, 17 September 2020 | 15:15 WIB

Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?

Ada Beberapa Orang di Titik Awal Api Melalap Gedung Kejagung, Siapa Mereka?

News | Kamis, 17 September 2020 | 14:44 WIB

Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan

News | Kamis, 17 September 2020 | 14:06 WIB

Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar

Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar

News | Kamis, 17 September 2020 | 13:37 WIB

Butuh Duit usai Gedung Kebakaran, Kejagung Minta Rp 400 Miliar ke DPR

Butuh Duit usai Gedung Kebakaran, Kejagung Minta Rp 400 Miliar ke DPR

News | Senin, 14 September 2020 | 14:44 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×