6 Larangan Bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan

Dany Garjito

Jum'at, 18 September 2020 | 20:56 WIB
6 Larangan Bagi Pesepeda Saat Berkendara di Jalan
Warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdapat larangan bagi pesepeda saat berkendara di jalan yang wajib dipatuhi.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah resmi menerbitkan aturan bagi pesepeda yang berkendara di jalan. Aturan tersebut dirangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan ini mengatur persyaratan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pesepeda saat berkendara di jalan. Berikut ini 6 larangan bagi pesepeda seperti yang tertulis dalam Bab II Pasal 8:

Larangan bagi Pesepeda

  1. Pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.
  2. Sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang dan sejenisnya.
  3. Pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat seluler saat berkendara. Aturan ini dikecualikan untuk peranti pendengar atau headset dan sejenisnya.
  4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.
  5. Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu-rambu lalu-lintas.
  6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjejer lebih dari dua sepeda.

Ketentuan bagi Pesepeda

Selain itu, diatur pula tentang ketentuan bagi pesepeda yang tertulis dalam Bab II Pasal 6. Berikut ketentuannya:

  1. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Pesepeda menggunakan alas kaki.
  3. Pesepeda mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda.
  4. Pesepeda menggunakan sepeda secara tertib dengan memerhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Pesepeda memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Pesepeda menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Pesepeda membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Kelengkapan Sepeda

Sejumlah warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah warga berolahraga menggunakan sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (7/6). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dalam Bab II Pasal 2, dibahas pula tentang kelengkapan sepeda yang dapat dikatakan memenuhi syarat. Adapun sepeda yang memenuhi syarat wajib memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya warna merah, kuning, atau putih, dan pedal. Selain itu, sepeda yang digunakan di jalan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Fungsi Aturan

baca juga

Seperti yang diketahui sebelumnya, Kementerian Perhubungan memang telah menggodok aturan ini sejak bulan Juli lalu. Pasalnya, aktivitas bersepeda memang menjadi tren baru di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah dalam hal ini juga mendukung aktivitas tersebut karena dapat meningkatkan metabolisme tubuh.

Aturan tentang keselamatan pesepeda di jalan ini diharapkan dapat mewujudkan tertib lalu lintas dan menjamin keselamatan pesepeda. Kedepannya, dengan memahami dan mematuhi aturan keselamatan pesepeda di jalan, bersepeda dapat menjadi aktivitas menyenangkan dan aman untuk dilakukan.

Itulah larangan bagi pesepeda saat berkendara di jalan.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Rupiah Melemah Jadi Alasan Tarif Pesawat Naik, Alvin Lie ke Menhub Dudy: Dia Melanggar Undang-undang

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:10 WIB

Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?

Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:01 WIB

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA

KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:25 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?

Kecelakaan Kereta di Bekasi, Mengapa Argo Bromo Anggrek Tidak Mengerem?

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 13:13 WIB

Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah

Realisasi Mudik Lebaran 2026 Tembus 147 Juta Orang, Lampaui Target Pemerintah

Bisnis | Senin, 13 April 2026 | 16:43 WIB

Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru

Urai Macet Horor Bali, Menhub Siapkan Water Taxi hingga Pelabuhan Logistik Baru

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 13:23 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×