Maksa Makan di Rumah Makan, Anggota FKDM Keramat Pela Mengundurkan Diri

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 19 September 2020 | 00:00 WIB
Maksa Makan di Rumah Makan, Anggota FKDM Keramat Pela Mengundurkan Diri
Seorang oknum petugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kramat Pela, Jakarta Selatan, meminta maaf lantaran memaksa untuk dilayani makan di tempat rumah makan. Bahkan, pria yang bernama Bejo Riyanto itu mengundurkan diri dari keanggotannya setelah aksinya itu viral. (Ist)

Suara.com - Seorang oknum petugas Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kramat Pela, Jakarta Selatan, meminta maaf lantaran memaksa untuk dilayani makan di tempat rumah makan. Bahkan, pria yang bernama Bejo Riyanto itu mengundurkan diri dari keanggotannya setelah aksinya itu viral.

Sosok Bejo tiba-tiba viral melalui sebuah video karena sikapnya yang tidak patut ditiru. Ia ngeyel untuk makan di sebuah rumah makan di kawasan Keramat Pela, Jaksel padahal sudah diperingatkan oleh pemiliknya.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat," kata Bejo dalam sebuah video yang diterima Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Dengan disaksikan oleh perwakilan polisi, TNI, dan Kelurahan Keramat Pela, Bejo mengaku khilaf.

Ia juga menyebutkan bahwa tindakannya itu murni atas keinginannya pribadi.

"Seperti dalam bayangan video yang viral itu saya melakukan atas dorongan pribadi dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Bejo juga mengundurkan diri dari keanggotannya. Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan dalam surat pernyataannya.

"Bersama ini mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan FKDM karena saya belum mampu mengemban amanah dan tanggung jawab kepada saya," pungkasnya.

Sebelumnya, tindakan Bejo direkam oleh pemilik rumah makan yang terletak di wilayah Kramat Pela, Jakarta Selatan. Videonya pun tersebar luas di grup-grup pesan instan WhatsApp, Jumat (18/9/2020).

Dalam videonya, Bejo terlihat duduk di meja yang tersedia di area rumah makan. Ia tampak menggunakan rompi kuning dan mengenakan topi.

Tak lama seorang perempuan berkaos putih mendekati Bejo untuk memberitahu peraturan yang berlaku.

"Maaf ya pak. Tidak bisa makan di tempat," kata perempuan itu.

"Siapa yang larang?," balas Bejo.

Perempuan itu kemudian berusaha menerangkan bahwa pihaknya tidak melarang Bejo. Akan tetapi lebih kepada mengingatkannya.

Jawaban perempuan itu kemudian dibalas Bejo. Ia mengaku sebagai petugas yang memiliki wewenang untuk menerapkan disiplin selama PSBB.

"Saya ini petugas. Jadi bisa makan di sini. Nanti kalau ada yang tegur, kalau ada yang negur ini saya tukang tegur. Enggak apa-apa kalau diprotes nanti saya yang jawab," jelas Bejo.

Pemilik rumah makan yang juga merekam kejadian itu lantas turut berbicara kepada Bejo. Ia mengingatkan adanya ancaman denda Rp 50 hingga 100 juta apabila ia membiarkan pengunjung untuk makan di tempat.

Namun alih-alih menyadarinya, Bejo malah menantangnya. "Yang bayar saya," ucap Bejo.

Kemudian Bejo juga membela kalau yang dilarang itu ialah pengumpulan massa, namun apabila makan sendiri justru diperbolehkan.

"Ini yang dilarang adalah pengumpulan massa, take away memang aturannya, pak, tapi kalau sendiri itu ada toleransinya," bela Bejo.

"Di peraturannya itu enggak tertulis toleransi sih pak, di peraturannya itu hanya tertulis restoran, rumah makan, tidak boleh makan di tempat hanya bisa dibawa pulang," timpal pria pemilik rumah makan.

Video pun berakhir seusai pemilik rumah makan itu tampak pasrah dengan Bejo. Bahkan ia sempat mengungkapkan bahwa petugas itu sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta

Perempuan Ini Alami Pelecehan Seksual Saat Rapid Test di Bandara Soetta

News | Jum'at, 18 September 2020 | 22:53 WIB

Satgas Jelaskan Beda Data Kematian Pasien Covid dari Kemenkes dan RS Online

Satgas Jelaskan Beda Data Kematian Pasien Covid dari Kemenkes dan RS Online

News | Jum'at, 18 September 2020 | 22:36 WIB

Hari Kelima PSBB Jilid II, Pasien Corona DKI Tambah 1.483 Orang

Hari Kelima PSBB Jilid II, Pasien Corona DKI Tambah 1.483 Orang

News | Jum'at, 18 September 2020 | 21:53 WIB

Praktisi Kesehatan Minta Pemerintah RI Standarisasi Aturan Masker Kain

Praktisi Kesehatan Minta Pemerintah RI Standarisasi Aturan Masker Kain

Health | Jum'at, 18 September 2020 | 20:36 WIB

Dokter Reisa: 7 dari 10 Orang yang Terpapar Covid-19 Telah Sehat

Dokter Reisa: 7 dari 10 Orang yang Terpapar Covid-19 Telah Sehat

News | Jum'at, 18 September 2020 | 19:16 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB