Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 21 September 2020 | 18:54 WIB
Angkot di DKI Maksimal Diisi Lima Orang, Melanggar Bisa Denda Rp 150 Juta
Penampakan petugas saat menindak sopir angkot yang melanggar aturan kapasitas penumpang. (Antara).

Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Ibu Kota, kapasitas angkutan kota (angkot) dikurangi hingga maksimal hanya boleh lima orang dalam satu mobil. Jika melanggar, nantinya bisa dikenakan denda hingga Rp 150 juta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88. Kapasitas kendaraan umum harus dikurangi sebanyak 50 persen.

Biasanya, jumlah penumpang angkot saat waktu normal sebelum pandemi adalah 11 orang. Karena dibagi dua, maka maksimal hanya boleh ada enam orang termasuk sopir dalam angkot.

Rinciannya adalah di kursi yang biasa ditempati enam orang dipangkas jadi tiga dan bangku kapasitas empat dikurangi jadi dua.

"Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

Dalam penerapannya, aparat keamanan nantinya akan memberikan teguran jika pengelola angkot melakukan pelanggaran. Selanjutnya protokol kesehatan sesuai aturan diminta untuk dilaksanakan.

Jika memang nantinya didapati masih melanggar, maka akan ada sanksi denda. Sebagai permulaan uang yang harus dibayarkan adalah Rp 50 juta.

Pemberian sanksi ini disebutnya sesuai Pergub nomor 79 tahun 2020. Jika kembali melanggar, maka nilai denda akan meningkat ke Rp 100 hingga Rp 150 juta.

"Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif. Sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta maksimum Rp 150 juta," tuturnya.

baca juga

Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan atau pengelola angkot, bukan sopir. Nantinya denda tak kunjung dibayar, maka izin operasi bisa saja dicabut.

"Tujuh hari enggak dibayar dicabut izinnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19

66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19

Kaltim | Senin, 21 September 2020 | 18:52 WIB

118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD

118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD

Riau | Senin, 21 September 2020 | 18:49 WIB

5 Nakes di Dua Puskesmas Pandeglang Perpanjang Kasus COVID-19 Lingkup PNS

5 Nakes di Dua Puskesmas Pandeglang Perpanjang Kasus COVID-19 Lingkup PNS

Banten | Senin, 21 September 2020 | 18:38 WIB

Usul Pilkada Lanjut, Jimly Asshiddiqie: Kalau Ditunda Lebih Banyak Mudarat

Usul Pilkada Lanjut, Jimly Asshiddiqie: Kalau Ditunda Lebih Banyak Mudarat

News | Senin, 21 September 2020 | 18:42 WIB

Cek Fakta: Benarkah Pelarangan Masker Scuba Bagian dari Politik Perusahaan?

Cek Fakta: Benarkah Pelarangan Masker Scuba Bagian dari Politik Perusahaan?

News | Senin, 21 September 2020 | 18:42 WIB

Terkini

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bukan Orang Lokal, Warga Negara Ini Paling Sering Naik Kereta Cepat Whoosh!

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 11:01 WIB

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur

5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 10:56 WIB

BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim

BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:55 WIB

Pasar Saham RI Tak Baik Saja Pekan Ini, Asing Bawa Kabur Dana Rp690,19miliar

Pasar Saham RI Tak Baik Saja Pekan Ini, Asing Bawa Kabur Dana Rp690,19miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 10:54 WIB

BREAKING NEWS: Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 240 Orang Masih Dicari

BREAKING NEWS: Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, 240 Orang Masih Dicari

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:53 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Lima Tahun Holding UMi, BRI Dorong 2,3 Juta Debitur Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 10:50 WIB

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Awal Mula Betrand Peto Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Kata Ruben Onsu

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 10:43 WIB

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:42 WIB

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Maria Kristin Bongkar Kriteria Peraih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026: Kalah Masih Bisa Lolos

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 10:35 WIB

×