Array

Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 September 2020 | 07:02 WIB
Busyro Muqoddas: Setahun UU KPK Baru, Independensi Lembaga Hilang
Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. [Antara]

Suara.com - Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengatakan setahun pelaksanaan Undang-undang No 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK menyebabkan lembaga tersebut kehilangan independensinya.

"Setahun UU KPK baru ditandai dengan dihapusnya kata independen, jadi KPK tidak lebih dari aparat pemerintah, pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri karena pasti terjadi benturan kepentingan politik dan bisnis berselingkuh secara terbuka," kata Busyro dalam diskusi virtual, Senin (21/9/2020).

Busyro menyampaikan hal tersebut dalam diskusi "Merekfleksi satu tahun Revisi UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

"Terjadi radikalisasi dengan penempatan perwira-perwira tinggi, ada 9 perwira tinggi Polri di KPK, artinya KPK sudah dilumpuhkan tapi masih terus terjadi kooptasi pada era kepemimpinan Pak Firli Bahuri dan pimpinan lain," tambah Busyro seperti dilansir Antara.

UU KPK No 20 tahun 2003 remsi tercatat pada lembaran negara pada 17 Oktober 2019 sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK. KPK sudah mengidentifikasi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

"Selain terjadi radikalisasi juga digdaya oligarki bisnis dan politik, pelumpuhan KPK tidak bisa dilepaskan dari 2 oligarki itu," ungkap Busyro.

Kondisi tersebut menyebabkan terancamnya pembongkaran aktor-aktor utama mega kasus koruspi yang ditangani KPK, seperti dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Meikarta, eks komisaris KPU, reklamasi pantai DKI Jakarta, Bank Century, e-KTP.

"Ditambah sikap pasif pimpinan KPK terhadap skandal korupsi tertinggi, yaitu dalam kasus Djoko Tjandra karena KPK punya kewenangan mestinya bisa segera diambilalih, tapi ini yang diragukan karena masuknya birokrasi kleptorasi," tambah Busyro.

Busyro juga tidak yakin Dewan Pengawas KPK akan membuat rekomendasi agar Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri karena melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga: Sidang Suap Mantan Bupati Kutim Bergulir ke Pengadilan Tipikor Samarinda

Sedangkan pengajar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar menyatakan pasal 32 UU No 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK merupakan cek kosong bagi Dewas KPK untuk melakukan pengawasan.

"Konteks pengawasan adalah menindaklanjuti saat ada laporan, rekomendasi tidak ada aturan detailnya. Kalau ada rekomendasi mengundurkan diri terus apa? Apa bisa memaksakan mengundurkan diri? karena tetap hanya jadi rekomendasi," kata Zainal.

Menurut Zainal, syarat seorang komisioner KPK diberhentikan adalah karena melakukan perbuatan tercela.

"Saya lebih memilih kategorisasi yang mengatakan tindakan pelanggaran etik masuk dalam perbuatan tercela, kalau Dewas 'clear' menyatakan Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat dan bagian perbuatan tercela maka kualifikasinya terpenuhi dan cukup untuk pemberhentian seorang komisioner KPK," tambah Zainal.

Sidang pembacaan putusan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) ditunda menjadi Rabu, 23 September 2020 ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif COVID-19 dengan anggota Dewas KPK.

Belakangan anggota Dewas KPK yang juga anggota majelis etik Syamsuddin Haris terkonfirmasi positif COVID-19 dan dirawat sejak Jumat (18/9) di RS Pertamina. Sedangkan 4 orang anggota Dewas KPK lain dinyatakan negatif COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI