Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 22 September 2020 | 11:10 WIB
Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan
Tersangka kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Galih Pradipta]

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan karena membuang ponsel genggamnya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui sarana elektronik pada penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (22/9/2020) hari ini.

"Kami telah mengajukan permintaan penetapan Tersangka atas AIJ dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atas pembuangan HP milik AIJ," ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Merujuk pada informasi yang dihimpun MAKI, Boyamin menyebut jika Andi Irfan Jaya membuang ponsel genggang jenis IPhone 8 sekitar bulan November 2019 hingga Agustus 2020.

Diduga, eks politisi Partai NasDem itu membuang ponselnya ke laut Losari.

"Diduga telah dibuang di laut Losari , waktu pembuangan HP diduga sekitar bulan Juli-Agustus 2020," jelasnya.

Boyamin menduga, dalam ponsel itu berisi percakapan antara Andi Irfan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Ketiganya diduga membicarakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) beserta upahnya.

"Diduga berisi action plane pengurusan Fatwa beserta upah jika berhasil mengurus Fatwa," beber dia.

Boyamin melanjutkan, Andi Irfan Jaya sengaja ingin menghilangkan rekam jejak pembicaraan dalam ponsel tersebut. Bahkan, kata Boyamin, ada pihak-pihak yang turut terlibat dalam pembicaraan itu.

"Diduga dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembicaraan dan kegiatan pengurusan Fatwa JST dengan pihak-pihak terkait (diduga termasuk tokoh politisi), sehingga dengan demikian patut diduga telah menghilangkan barang bukti," lanjut Boyamin.

Untuk itu, MAKI meminta pada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan Andi Irfan Jaya dengan dugaan seperti itu. Hal itu merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 221 KUHP.

Tiga Tersangka

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC

Usut Aktor Utama, Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Diminta Jadi JC

News | Selasa, 22 September 2020 | 10:26 WIB

Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

Hari Ini Absen, Mabes Polri Siap Hadiri Praperadilan Napoleon Pekan Depan

News | Senin, 21 September 2020 | 21:28 WIB

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

KPK Terancam Kena Gugat Bila Tak Selidiki Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

News | Senin, 21 September 2020 | 10:53 WIB

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

News | Senin, 21 September 2020 | 10:30 WIB

Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

News | Senin, 21 September 2020 | 10:22 WIB

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

News | Senin, 21 September 2020 | 10:13 WIB

Terkini

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 15:03 WIB

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:57 WIB

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:55 WIB

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:50 WIB

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:43 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:42 WIB

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:39 WIB

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

Rekaman Bocor! Benjamin Netanyahu Bongkar Strategi Rahasia Israel Kalahkan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:28 WIB

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

Mengejutkan! OPEC Naikkan Kuota Produksi Minyak Usai UEA Mundur, Pengaruh ke Dunia Apa?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:25 WIB

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026

News | Senin, 04 Mei 2026 | 14:23 WIB