Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Hadir dengan Kerudung Pink

Rabu, 23 September 2020 | 10:53 WIB
Jalani Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Hadir dengan Kerudung Pink
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari melanjutkan, Pinangki dan Anita bersedia membantu mengurus fatwa MA buat Djoko Tjandra. Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan senilai 1 juta USD.

Hanya saja, uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya. Hal tersebut merujuk pada proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan ke Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki dan Djoko Tjandra sepakat untuk memberikan uang senilai 10 juta USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).  [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Djoko Tjandra lantas meminta iparnya --yang kini sudah meninggal-- bernama Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta senilai 500 ribu USD sebagai uang muka.

“Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang itu kepada terdakwa Jaksa Pinangki. Kemudian dari uang itu terdakwa Pinangki memberikan sebagian ke Anita Kolopaking sebesar USD50 ribu sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sementara, sisa uang tersebut masih dipegang oleh Jaksa Pinangki,” jelas Hari.

Dalam perjalannya, jelas Hari, ternyata action plan itu tidak ada yang terealisasi. Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan sejumlah uang kepada Pinangki.

Berkenaan dengan itu, Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana tersebut. Caranya dengan memberikan catatan pada kolom notes dari ‘action plan’ tersebut dengan tulisan tangan ‘no’.

Atas konstruksi hukum itu, perbuatan Pinangki termasuk pada perbuatan tindak pidana korupsi yakni pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, sisa uang sebesar 450 ribu USD masih dipegang oleh Jaksa Pinangki. Lalu, melalui sopirnya yang bernama Sugiarto dan Beni Sastrawan, Pinangki menukarkan valas tersebut.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Uang itu digunakan Pinangki untuk membeli Mobil BMW X-5. Tak hanya itu, Pinangki memakai uang itu untuk membayar Dokter Kecantikan di Amerika Serikat dan membayar apartemen di New York, Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI