Suara.com - Di tengah penantian masyarakat akan datangnya vaksin Covid-19 yang tak kunjung datang, di bulan September ini, perhatian teralihkan sejenak pada naiknya isu kebangkitan komunis.
Dari kemarin, pegiat media sosial Denny Siregar menyindir kalangan yang getol banget membahas isu komunis bangkit.
Kepada salah seorang kawan yang disebutnya "kehaluan hantu PKI," Denny Siregar menawarkan solusi supaya yang bersangkutan kembali lagi ke dalam kehidupan masyarakat yang normal.
"Seorang teman sedang kehaluan hantu PKI. Dia ingin sembuh, saya kasih tahu caranya. 1. Regangkan tubuh selama -+ 10 menit. 2. Lompat-lompat di tempat sambil usahakan nendang ke atas. 3. Ambil bendera PKI. 4. Tatap selama -+ 5 menit sambil berkata, "gua bego, gua bego, gua bego 100 x," kata Denny Siregar.
Denny Siregar hanya menyebutnya orang yang kehaluan hantu PKI sebagai "teman," entah siapa sesungguhnya yang dia maksudkan.
Tapi dalam pernyataan sebelumnya di media sosial, Denny Siregar membahas seseorang yang disebutnya mengalami "post power syndrome."
"Dulu berkuasa, banyak anak buah, apa-apa tinggal perintah, fasilitas tinggal tunjuk saja, tamu datang darimana-mana, selalu dapat hormat dari siapa saja. Sekarang, bukan siapa-siapa. Sepi. Merasa tak berguna. Lalu mulai bertingkah. Halusinasi. Pedih, jendral," kata Denny Siregar.
Tak perlu khawatir
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memastikan tidak ada ruang bagi PKI untuk kembali bangkit sehingga diharapkan pihak-pihak tertentu, baik kalangan politisi, akademisi, maupun masyarakat umum, tidak khawatir dan membesar-besarkan isu kebangkitan partai terlarang itu di Indonesia.
Baca Juga: PDIP Respons soal Klaim Gatot: Bukan Dicopot karena Nobar Film G30S/PKI
"TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila pun, organisasi terlarang ini dan ajaran komunisme tidak mungkin lagi dibangkitkan kembali dengan cara apa pun," kata Basarah ketika memberikan ceramah Pancasila secara virtual terhadap mahasiswa pascasarjana jurusan Ketahanan Nasional, Universitas Brawijaya Jumat (15/5/2020), sore.
Pernyataan Basarah tersebut juga untuk merespon ramainya pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Pelarangan ajaran Komunisme atau Marxisme sebagai konsideran dalam RUU tersebut.
Menurut Basarah dalam Sidang Paripurna MPR Tahun 2003, MPR telah mengeluarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 yang secara populer disebut dengan "TAP Sapujagat" karena berisi Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sejak 1960 sampai 2002.
"Dan setelah keluarnya TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ini, MPR sudah tidak lagi punya wewenang untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur keluar atau regeling," ujarnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR itu menjelaskan dari total 139 TAP MPRS/MPR yang pernah keluarkan, semuanya dikelompokkan menjadi enam kategori dengan rincian sebagai berikut, pertama, sebanyak delapan TAP MPR dinyatakan tidak berlaku.
Kedua, tiga TAP dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan tertentu; ketiga, delapan TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilu; keempat, 11 TAP dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang.