Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Kamis, 24 September 2020 | 15:07 WIB
Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Anggota Komisi II DPR RI dari F-PPP, Achmad Baidowi. [DPR.go.id/Youtube/capture]

Suara.com - Pemerintah dan DPR resmi mengeluarkan Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan klaster pendidikan ini dicabut dan akan dibahas tersendiri.

"DIM Klaster pendidikan dicabut oleh pemerintah. Kembali ke UU eksisting. Yang diatur adalah pendirian lembaga pendidikan di kawasan Ekonomi Khusus hanya bisa diprakarsai pemerintah pusat, pemda dan BUMN," kata Achmad Baidowi saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Politisi PPP itu menyebut pemerintah dan DPR juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pegiat pendidikan yang menolak klaster ini masuk dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Diantaranya itu (mendengar masukan eksternal), dan juga putusan MK yang menegaskan tentang pendidikan merupakan nirlaba," jelasnya.

Sebelumnya dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Rencana ini mendapatkan penolakan dari Aliansi Organisasi Pendidikan karena dinilai akan memasukan pendidikan dan kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.

"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," kata Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Harianto Oghie dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga: 15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI