Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 24 September 2020 | 15:07 WIB
Pemerintah dan DPR Cabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja
Anggota Komisi II DPR RI dari F-PPP, Achmad Baidowi. [DPR.go.id/Youtube/capture]

Suara.com - Pemerintah dan DPR resmi mengeluarkan Klaster Pendidikan dan Kebudayaan dari Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Achmad Baidowi mengatakan klaster pendidikan ini dicabut dan akan dibahas tersendiri.

"DIM Klaster pendidikan dicabut oleh pemerintah. Kembali ke UU eksisting. Yang diatur adalah pendirian lembaga pendidikan di kawasan Ekonomi Khusus hanya bisa diprakarsai pemerintah pusat, pemda dan BUMN," kata Achmad Baidowi saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Politisi PPP itu menyebut pemerintah dan DPR juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pegiat pendidikan yang menolak klaster ini masuk dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Diantaranya itu (mendengar masukan eksternal), dan juga putusan MK yang menegaskan tentang pendidikan merupakan nirlaba," jelasnya.

Sebelumnya dalam RUU Cipta Kerja pemerintah mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kemudian juga UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Rencana ini mendapatkan penolakan dari Aliansi Organisasi Pendidikan karena dinilai akan memasukan pendidikan dan kebudayaan dalam rezim investasi dan kegiatan berusaha.

"Hal ini telah menggeser politik hukum pendidikan menjadi rezim perizinan berusaha melalui penggunaan terminologi izin berusaha pada sektor pendidikan, yang sesungguhnya tidak berorientasi laba," kata Sekretaris Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Harianto Oghie dalam konferensi pers, Selasa (22/9/2020).

baca juga

Aliansi ini terdiri dari Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, NU Circle, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.

Kemudian Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa (PKBTS), Majelis Wali Amanat Universitas Djuanda Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

15 Poin Substansi RUU Omnibus Law Telah Disepakati

Bisnis | Kamis, 24 September 2020 | 14:29 WIB

Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis

Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud, untuk Pengguna Telkomsel, Tri, XL, Axis

News | Rabu, 23 September 2020 | 11:47 WIB

Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar

Operator Seluler Bersama Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet Belajar

Health | Rabu, 23 September 2020 | 01:05 WIB

Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan

Ketua PP Muhammadiyah: Omnibus Law Ancaman Bagi Pendidikan dan Kebudayaan

News | Selasa, 22 September 2020 | 19:31 WIB

Terkini

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

Perbaiki Tata Kelola MBG, Pimpinan BGN Diminta Jangan Bikin Masalah Baru

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:13 WIB

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:10 WIB

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:08 WIB

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:03 WIB

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:58 WIB

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:56 WIB

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:51 WIB

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:50 WIB

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 19:45 WIB

×