PKPU 13/2020, Larang Kampanye Berbentuk Konser Hingga Acara Sepeda Santai

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 24 September 2020 | 17:05 WIB
PKPU 13/2020, Larang Kampanye Berbentuk Konser Hingga Acara Sepeda Santai
Ilustrasi Pilkada Serentak di Jawa Timur (Ilustrasi Foto: Antara)

Suara.com - Kegiatan kampanye berupa konser musik dan sejenisnya kini dilarang dalam tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Sejatinya PKPU 13/2020 diteken oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rabu, 23 September 2020. Di dalam PKPU teranyar itu, tertera sejumlah aturan larangan baru yang harus diikuti para peserta Pilkada Serentak 2020.

Seperti yang tertera pada Pasal 88C disebutkan larangan kegiatan bagi partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan/atau pihak lain.

Kegiatan yang dimaksud ialah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.

Bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran, atau penghentian pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Meski demikian, dalam Pasal 57 PKPU 13/2020 juga tercantum beragam metode kampanye yang diperbolehkan seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial dan atau media daring, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan tatap muka masih diperbolehkan apabila tidak memungkinkan melakukan kampanye secara daring. Tetapi ada sejumlah ketentuan yang mesti ditaati bagi para pasangan calon yang tertuang dalam Pasal 58, yakni:

a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung;

b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling  kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring;

baca juga

c. wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu;

d. menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling
kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik
berbasis alkohol (handsanitizer); dan

e. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus (Covid-19).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guys, Yuk Hajar Covid-19 dari Rumah, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga

Guys, Yuk Hajar Covid-19 dari Rumah, Terapkan Protokol Kesehatan Keluarga

News | Kamis, 24 September 2020 | 17:04 WIB

Kasus Hoaks Obat Herbal Covid-19, Hadi Pranoto Ingin Damai dengan Muannas

Kasus Hoaks Obat Herbal Covid-19, Hadi Pranoto Ingin Damai dengan Muannas

News | Kamis, 24 September 2020 | 16:48 WIB

Pemerintah Inggris Akan Beri Virus Corona Penyebab Covid-19 ke Orang Sehat

Pemerintah Inggris Akan Beri Virus Corona Penyebab Covid-19 ke Orang Sehat

Tekno | Kamis, 24 September 2020 | 16:46 WIB

Sembuh, Kakek Rela Tempuh 1.800 km Untuk Terima Kasih ke Tim Medis Covid-19

Sembuh, Kakek Rela Tempuh 1.800 km Untuk Terima Kasih ke Tim Medis Covid-19

Lifestyle | Kamis, 24 September 2020 | 16:45 WIB

Terkini

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap

Foto | Senin, 31 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

×