Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Galih Prasetyo

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita bersama dengan Dr. M. Sholehuddin memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
baca 10 detik
  • Ahli hukum tata negara Romli Atmasasmita menyatakan pengangkatan Kapolri Listyo Sigit sebagai anggota kehormatan KSBSI adalah sah di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
  • Status tersebut diberikan kepada pribadi Listyo sebagai bentuk penghargaan apresiasi organisasi buruh, bukan jabatan ex-officio atau struktur kepengurusan.
  • Pemberian status kehormatan itu tidak menimbulkan persoalan hukum tata negara karena tidak melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Suara.com - Polemik pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai anggota kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendapat tanggapan dari ahli hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung, Professor Romli Atmasasmita.

Romli menegaskan pemberian status anggota kehormatan tersebut bukan merupakan jabatan ex-officio yang melekat pada posisi Kapolri.

Menurut dia, pengangkatan itu diberikan kepada pribadi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk penghargaan dari organisasi buruh.

Ia menyebut langkah KSBSI tersebut sah dan legal sepanjang dipandang sebagai bentuk apresiasi, bukan pengangkatan dalam struktur kepengurusan organisasi.

Karena itu, status tersebut tidak otomatis menciptakan persoalan dalam perspektif hukum tata negara.

"Itu kan bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," tegas Professor Romli Atmasasmita di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Menurut Romli, yang perlu dibedakan adalah antara penghargaan kehormatan dengan keterlibatan aktif pejabat negara dalam kepengurusan organisasi masyarakat sipil.

Jika seorang pejabat hanya menerima penghargaan atau status kehormatan, maka hal itu tidak serta-merta menunjukkan adanya hubungan struktural maupun afiliasi organisasi yang melanggar prinsip konstitusional.

Ia menjelaskan, persoalan hukum baru dapat muncul apabila pejabat negara terlibat langsung dalam kepengurusan, aktivitas politik, atau pengambilan keputusan organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik dengan jabatan publik yang diembannya.

baca juga

Dalam kasus ini, Romli menilai tidak terdapat kondisi tersebut.

Pernyataan Romli sekaligus meluruskan perdebatan yang berkembang mengenai konstitusionalitas pengangkatan tersebut.

Ia menilai organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk memberikan penghargaan kepada tokoh yang dianggap berjasa, termasuk kepada pejabat publik.

Menurutnya, selama tidak terdapat pelanggaran terhadap kode etik, aturan disiplin kepolisian, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pemberian status anggota kehormatan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi.

Penilaian tersebut menempatkan pengangkatan Listyo Sigit sebagai anggota kehormatan KSBSI dalam konteks penghargaan personal, bukan jabatan yang melekat secara institusional pada posisi Kapolri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

Polri Gandeng Garda Satya NKRI Jaga Kamtibmas dan Ketahanan Masyarakat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

Demo 27 Agustus, Romli Atmasasmita Soroti Kesiapan Struktural dan Sistem Presisi Polri

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 20:17 WIB

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

Sikat Pembakar Hutan! Kapolri Pastikan Beberapa Pelaku Karhutla Sudah Diringkus

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali

Usai Kericuhan Penurunan Merah Putih, Kapolri Pastikan Aceh Terkendali

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

Hari Ketiga Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Korban Masih Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 12:17 WIB

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Mirip atau Sama Persis? Ini Syarat Lengkap Dua Segitiga Dikatakan Sebangun dan Kongruen

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 12:16 WIB

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

Presiden Direktur Summarecon Ikut Terjaring OTT KPK dalam Kasus HGB Kabupaten Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Mengapa Shio Naga Sering Diidentikkan dengan Kepemimpinan dan Keberuntungan Besar?

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB

Asian Games 2026 Belum Dibuka, Akomodasi Atlet Panen Kritikan: 3 Atlet Huni 1 Kamar Kontainer

Asian Games 2026 Belum Dibuka, Akomodasi Atlet Panen Kritikan: 3 Atlet Huni 1 Kamar Kontainer

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 12:13 WIB

Pulihkan Kebutuhan BBM Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU di Makassar

Pulihkan Kebutuhan BBM Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Layanan SPBU di Makassar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:12 WIB

Fakta Baru Sidang Little Aresha: Praktik Pengikatan Juga Terjadi pada Anak TK di Gedung Utara

Fakta Baru Sidang Little Aresha: Praktik Pengikatan Juga Terjadi pada Anak TK di Gedung Utara

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:09 WIB

8 Helm Motor Terbaik untuk Keselamatan, Standar SNI dan DOT

8 Helm Motor Terbaik untuk Keselamatan, Standar SNI dan DOT

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 12:08 WIB

×