Mutilasi Rinadi 11 Bagian, Fajar dan Atik Tak Bertingkah Aneh Depan Polisi

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 24 September 2020 | 21:27 WIB
Mutilasi Rinadi 11 Bagian, Fajar dan Atik Tak Bertingkah Aneh Depan Polisi
Pembunuh Rinaldi Harley Wismanu, mayat tewas dimutilasi. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan sepasang sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), selaku tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (33).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersebut rencananya akan dilakukan pada pekan depan. Sebab, kekinian penyidik masih melengkapi berkas perkara kedua tersangka.

"Kami rencanakan minggu depan (pemeriksaan kejiwaan tersangka). Kami lengkapi berkas dulu untuk kita memantapkan kembali unsur-unsur yang dijerat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Yusri mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal tak ada indikasi bahwa tersangka memiliki gangguan jiwa. Terlebih, para tersangka juga dapat berkomunikasi dengan baik saat diperiksa oleh penyidik.

Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk lebih memastikannya.

"Kalau kondisi tersangka ya normal tapi kami  mencari apakah dengan dia membunuh atau mutilasi ini apakah ada kejiwaan lain harus kami dalami lagi," tambahnya.

Simpan di Kulkas

Polisi sebelumnya mengungkap fakta terbaru dibalik kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan Fajar dan Atik terhadap Rinaldi. Terkuak bahwa tersangka Fajar sempat menyimpan sebagian potongan tubuh korban yang telah dimutilasi ke dalam lemari pendingin atau kulkas.

Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi ketika itu mengemukakan bahwa tersangka Fajar menyimpan potongan tubuh korban yang disimpan di dalam ransel ke dalam kulkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, potongan tubuh korban yang disimpan di dalam dua koper lainnya disimpan di dalam kamar mandi.

"Kalau yang di dalam kulkas itu yang di dalam ransel, kalau koper enggak bakal muat. Jadi sama ransel-ranselnya di-masukin kedalam kulkas," kata Mugi kepada wartawan, Selasa (22/9).

Kendati begitu, Mugi mengatakan tak ada alasan khusus mengapa tersangka Fajar menyimpan potongan tubuh korban itu ke dalam kulkas. Sedangkan, untuk menghilangkan bau, tersangka memang sengaja menaburi bubuk kopi dan menyemprotkan pengharum ruangan ke dalam koper dan ransel.

"Intinya dari pemeriksaan kita, dia belum ada maksud tertentu ya maksudnya nyimpen di kulkas, itu hanya tempat (untuk menyimpan) aja sih," bebernya.

Youtube

Yusri ketika itu menuturkan bahwa tersangka Atik dan Fajar awalnya membunuh korban pada 9 September. Kemudian, setelah membunuh korban keduanya pulang ke kosannya di Depok, Jawa Barat.

Selama tiga hari sejak 9 hingga 12 September jenazah korban didiamkan di dalam kamar mandi apartemen. Di sisi lain, saat itulah tersangka Fajar belajar cara memutilasi melalui YouTube.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB