Djoko Tjandra Sempat Minta Andi dan Pinangki Kembalikan Uang USD 500 Ribu

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 24 September 2020 | 22:59 WIB
Djoko Tjandra Sempat Minta Andi dan Pinangki Kembalikan Uang USD 500 Ribu
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Yasir]

2. Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.

3. Action ketiga adalah BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.

4. Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

5. Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

6. Action keenam HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

7. Action ketujuh adalah BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

8. Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan," kata jaksa.

9. Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.

10. Action kesepuluh adalah Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Korban Jiwasraya Cecar Kejaksaan Agung, Pertanyakan Keberadaan Uang Rp2,4 Triliun

Video | Kamis, 22 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

Usai Dirut Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Dua Saksi dari PT CNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:05 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

Motor Listrik Terparkir di Pinggir Jalan Bekasi, Kejagung: Bukan Barang Bukti MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Kejagung Periksa Kajari Konawe Fachrizal Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 19:06 WIB

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

Kajari Konawe Diamankan dan Diperiksa Kejagung, Diduga Salahgunakan Wewenang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Terkini

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Wanita Diduga ODGJ Melahirkan di Pinggir Jalan Pematangsiantar, Bayi Meninggal Dunia

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 20:26 WIB

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:25 WIB

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Debut Sistem Skor 3x15 BWF, 707 Pebulu Tangkis dari 8 Negara Siap Bersaing di Superliga Junior 2026

Sport | Senin, 02 November 2026 | 20:24 WIB

Tergiur Bonus Ratusan Juta, 58 Korban TPPO Nyaris Dikirim ke Medan Perang Rusia

Tergiur Bonus Ratusan Juta, 58 Korban TPPO Nyaris Dikirim ke Medan Perang Rusia

News | Senin, 02 November 2026 | 20:21 WIB

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Tidak Aktif, Ini Langkah Reaktivasi dan Syaratnya

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru

Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:20 WIB

Mary and The Witch's Flower: Kita Tak Butuh Sihir untuk Menjadi Istimewa

Mary and The Witch's Flower: Kita Tak Butuh Sihir untuk Menjadi Istimewa

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 20:15 WIB

PMI Manufaktur Melonjak, Menperin Berharap Berdampak ke Lapangan Pekerjaan

PMI Manufaktur Melonjak, Menperin Berharap Berdampak ke Lapangan Pekerjaan

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 20:14 WIB

Indeks CFX10 Menguat 0,31%, TRON Jadi Kripto dengan Kenaikan Tertinggi

Indeks CFX10 Menguat 0,31%, TRON Jadi Kripto dengan Kenaikan Tertinggi

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 20:12 WIB

Awas, Patah Tulang Pertama Bisa Jadi Awal Dari Bencana Berikutnya! Ini Kata Ahli

Awas, Patah Tulang Pertama Bisa Jadi Awal Dari Bencana Berikutnya! Ini Kata Ahli

Health | Senin, 02 November 2026 | 20:10 WIB

×