Djoko Tjandra Sempat Minta Andi dan Pinangki Kembalikan Uang USD 500 Ribu

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Kamis, 24 September 2020 | 22:59 WIB
Djoko Tjandra Sempat Minta Andi dan Pinangki Kembalikan Uang USD 500 Ribu
Djoko Tjandra usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Yasir]

Suara.com - Djoko Tjandra sempat meminta tersangka Andi Irfan Jaya untuk mengembalikan uang sebesar USD 500 ribu yang diberikannya sebagai uang muka untuk membuat perencanaan aksi atau action plan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung atau MA. Sebab, Djoko Tjandra merasa telah ditipu oleh Andi Irfan dan tersangka Pinangki Sirna Malasari.

"Belum sempat, rencananya sih memang akan kesana (meminta dikembalikan uang)," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Soesilo menuturkan bahwa uang muka sebesar USD 500 ribu itu diberikan kepada Andi Irfan sebelum action plan tersebut dibuat. Sebab, ketika itu Andi Irfan meminta Djoko Tjandra untuk memberikan uang muka sebesar 50 persen dari USD 1 juta yang telah disepakati sebagai uang upah konsultasi agar dirinya tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

"Dari USD 1 juta dia kasih separuh, dia minta dulu Pak Andi, kalau nggak, nggak dikasih action plannya," ungkapnya.

Setelah uang diberikan, Andi Irfan pun memberikan action plan tersebut kepada Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra ketika itu merasa tertipu setelah membaca action plan tersebut, lantaran dinilai tak masuk akal.

"Pertama setelah dipelajari, dibaca, ada hal-hal yang nggak masuk akal. Seperti fatwa misalnya, itukan putusan PK (Peninjauan Kembali), di fatwa itu kan nggak bisa, nggak mungkin," pungkasnya.

10 Action Plan

Sebelumnya diketahui bahwa action plan yang diserahkan oleh Andi Irfan kepada Djoko Tjandra dibuat oleh tersangka Pinangki. Setidaknya ada 10 action plan yang disusun oleh Pinangki.

Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Alli pun masuk dalam rencana action plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa MA.

baca juga

Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Fakta tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).

Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.

"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata Jaksa.

Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:

1. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya

Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL Tak Terkait Laporan Menkeu Purbaya

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:21 WIB

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

Kasus TPPU Eks Jampidsus, Kejagung Periksa Pengacara dan Pihak Swasta Terkait Aset

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

Uji Temuan Uang dan Emas Batangan, Pakar Tegaskan Eks Jampidsus Wajib Diadili

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

Usai Tersandung Kasus Korupsi, BGN Gandeng Kejagung Kawal Tata Kelola MBG

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres

Menanti Janji yang Tak Dipenuhi: HP Almarhum Sutrimo Belum Kembali, Keluarga Cium Aroma Tak Beres

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:36 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

Isu Dugaan Ancaman Kapolri, Aktivis Desak Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas: Negara Tak Boleh Kalah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×