Terpidana Pemerkosaan di Aceh Batal Dihukum Cambuk karena Kesakitan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 25 September 2020 | 05:53 WIB
Terpidana Pemerkosaan di Aceh Batal Dihukum Cambuk karena Kesakitan
Sebagai ilustrasi: Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI