Banjir bandang di kawasan ini dipicu salah satunya hujan dengan intensitas tinggi pada Senin lalu sehingga debit air meluap di Sungai Citarik – Cipeuncit dan Sungai Cibojong.
Pascakejadian, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari terhitung mulai 21 hingga 27 September 2020.