Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit

Jum'at, 25 September 2020 | 20:14 WIB
Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit
Rekonstruksi kasus aborsi ilegal 32 ribu janin di sebuah klinik rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020) [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Kamis (24/9) kemarin.

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Omzet Rp10 Miliar

Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp10 miliar.

Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin-Sabtu, sejak pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

"Biaya termurah sekitar Rp2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp2 juta. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp4 juta. Ini yang dia terima," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI