Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Dany Garjito Suara.Com
Sabtu, 26 September 2020 | 20:14 WIB
Cara Mengurus STNK yang Hilang Lengkap dengan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Polda dan Pemprov DKI Jakarta permudah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tarif pengurusan STNK yang hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP. Yaitu, untuk kendaraan roda dua adalah Rp 50.000 dan kendaraan roda empat adalah Rp 75.000.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI