"Sejak Undang-Undang Pemilihan Bebas yang kontroversial pada tahun 1969, Rakyat Melanesia di Papua Barat telah menjadi sasaran pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh dinas keamanan Indonesia."
"Dunia telah menyaksikan litani penyiksaan, pembunuhan, eksploitasi, pemerkosaan, penggerebekan militer, penangkapan sewenang-wenang dan perpecahan masyarakat sipil melalui operasi intelijen." jelasnya.
![Penampilan Nara Masista Rakhmatia saat berbicara mewakili Indonesia di Sidang Umum PBB. [YouTube/screen grab]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/09/29/o_1atq77goi18t51aqsicq9k7uvka.jpg)
2016
Pada tahun 2016, Vanuatu juga kembali melontarkan kecaman serupa, namun pada saat itu atas nama Negara-negara Kepulauan Pacific.
Disadur dari ABC News, delegasi dari Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga mengkritik catatan hak asasi manusia Indonesia di provinsi Papua dan Papua Barat.
Perdana Menteri Kepulauan Solomon Manasseh Sogavare mengatakan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di provinsi-provinsi tersebut terkait dengan dorongan untuk merdeka.
"Pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat dan pengejaran untuk penentuan nasib sendiri di Papua Barat adalah dua sisi dari mata uang yang sama," katanya.
"Banyak laporan tentang pelanggaran hak asasi manusia di Papua Barat menekankan pembuktian yang melekat antara hak untuk menentukan nasib sendiri yang mengakibatkan pelanggaran langsung hak asasi manusia oleh Indonesia dan upayanya untuk meredam segala bentuk oposisi." jelasnya.
Namun protes negara-negara tersebut dijawab secara retoris perwakilan Indonesia di PBB Saat itu yakni Nara Masista Rakhmatia.
Baca Juga: Diisolasi Akibat Covid-19, Calon Bupati Manokwari Selatan Belum Ditetapkan
Nara justru menuding protes negara-negara pasifik itu bermuatan politis untuk menyudutkan pemerintah Indonesia.