Taborat mengatakan Vanuatu berulang kali mendukung gerakan separatis dan dia mempertanyakan perilakunya sebagai negara yang taat hukum internasional.
"Dukungan yang tidak dapat dimaafkan untuk individu separatis ini dengan jelas ditunjukkan oleh Vanuatu yang memasukkan sejumlah orang dengan catatan kriminal yang serius dan agenda separatis dalam delegasi mereka ke PBB." jelas Taborat.
2019
Delegasi Indonesia kembali menggunakan Hak Jawabnya atas pernyataan Vanuatu yang mempolitisasi masalah Papua pada Sidang Dewan HAM PBB ke-42 pada 17 September 2019.
Dikutip dari Antara News, hak tersebut digunakan untuk menanggapi pernyataan delegasi Vanuatu atas nama Vanuatu dan Solomon Islands, sesuai keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Perwakilan Tetap RI di Jenewa.
Menanggapi isu HAM di Papua yang dikemukakan oleh Vanuatu, delegasi Indonesia menyoroti pesan positif dari beberapa pemimpin negara-negara Kepulauan Pasifik tentang pengakuan kedaulatan Indonesia atas Papua sebagaimana tertuang dalam Communiqué of the Pacific Island Forum (PIF).
"Rasisme dan diskriminasi tidak memiliki ruang dalam negara demokrasi pluralistik Indonesia. Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia akan terus menjamin kebebasan berekspresi dan unjuk rasa publik secara damai," tegas delegasi Indonesia.

2020
Vanuatu kembali dilayangkan pada tahun 2020 dan langsung dipatahkan oleh delegasi Indonesia.
Baca Juga: Diisolasi Akibat Covid-19, Calon Bupati Manokwari Selatan Belum Ditetapkan
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Vanuatu bukan perwakilan warga Papua, saat menyampaikan hak jawab atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilontarkan negara Pasifik itu terhadap Indonesia.