Soal Bukti CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte: Itu di Lantai 1, Saya Lantai 11

Senin, 28 September 2020 | 16:05 WIB
Soal Bukti CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte: Itu di Lantai 1, Saya Lantai 11
Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasalnya, kata dia, saat pelaksanaan rekonstruksi penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menurutnya lebih merujuk kepada keterangan tersangka Tommy Sumardi.

"Ada ketidaksesuaian antara BAP dengan fakta di lapangan karena kemarin itu kan rekonstruksinya merujuk lebih banyak kepada keterangan dari TS," kata Putri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Adapun menurut Putri, salah satu keterangan Tommy Sumardi yang dianggapnya tidak sesuai dengan pengakuan Napoleon yakni terkait pemberian sejumlah uang.

Dia mengklaim bahwa Napoleon dan tersangka Brigjen Pol Prastijo Utomo tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dinyatakan Tommy Sumardi.

"Yang aneh itu CCTV itu ada di lantai 1, sementara ruang kerja bapak Napoleon itu ada di lantai 11. Tapi seolah-olah diarahkan TS itu seperti bertemu dengan bapak. Jadi ada ketidakseseuaian yang mereka anggap itu tidak benar," ungkap Putri.

Empat Tersangka

Perkara kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prastijo Utomo untuk Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Prasetijo.

Sedangkan perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca Juga: Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri

Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI