Tumpak menyebut Firli mendapatkan sanksi ringan berupa terguran tertulis 2.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," ujar Tumpak.
Sementara itu, Firli menyampaikan permintaan maaf ketika usai dibacakan putusan oleh Dewas KPK.
"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman. dan saya tentu putusan saya terima," kata Firli dalam pembacaan putusan persidangan etik, Kamis (24/9/2020).
Firli pun berjanji tidak alan mengulangi gaya hidup mewahnya itu, dengan melakukan kunjungan dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter.
"Saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi. Makasih," ucap Firli.