Polri: Irjen Napoleon Sepakat 'Harga' Penghapusan Red Notice Rp 7 Miliar

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 29 September 2020 | 13:12 WIB
Polri: Irjen Napoleon Sepakat 'Harga' Penghapusan Red Notice Rp 7 Miliar
Irjen Napoleon Bonaparte seusai menjalani sidang praperadilan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Tim hukum Bareskrim Polri menjawab dalil permohonan yang diajukan kubu Napoleon Bonaparte dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2020).

Tim hukum Bareskrim Polri mengatakan, Napoleon yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri menyetujui kesepakatan senilai Rp 7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Mereka melanjutkan, kesepakatan itu terjadi antara Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi -- yang juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra. Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan.

Semula, dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp 3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp 7 miliar.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp 7 miliar," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Mereka melanjutkan, uang senilai Rp 7 miliar itu diberikan dalam pecahan dolar Amerika dan dolar Singapura secara bertahap.

Selanjutnya, Bareskrim Polri menyatakan jika pihaknya telah menyesuaikan sejumlah bukti yang berkualitas seperti kesaksian para saksi, serta bukti surat lainnya.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap,"

Dengan demikian, tim hukum Bareskrim Polri meminta hakim menolak seluruh dalih yang diajukan oleh Napoleon selaku pemohon. Tak hanya itu, termohon juga tidak menjawab satu per satu permohonan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

baca juga

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil permohonan praperadikan yang diajukan pemohon, kecuali yang benar-benar diakui secara tegas oleh termohon," jawab tim hukum Bareskrim Polri.

Klaim Tak Ada Bukti Suap

Pada sidang sebelumnya yang dihelat pada Senin (28/9/2020), kubu Napoleon Bonaparte membacakan surat pemohonan di hadapan majelis hakim. Mereka menilai jika Bareskrim Polri selaku termohon tidak memiliki bukti penerimaan suap terhadap kliennya.

"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kata Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti membacakan surat permohonan.

Putri menambahkan, gugatan juga diajukan agar status tersangka yang merundung kliennya bisa diuji dalam sidang praperadilan. Tal hanya itu, dia menyebut jika Napoleon tidak menerima suap ataupun uang dari sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon

Di Sidang, Mabes Polri Minta Hakim Tolak Gugatan Irjen Napoleon

News | Selasa, 29 September 2020 | 13:03 WIB

Kelar Sidang Praperadilan, Irjen Napoleon: Bukan Saya yang Salah...

Kelar Sidang Praperadilan, Irjen Napoleon: Bukan Saya yang Salah...

News | Senin, 28 September 2020 | 16:51 WIB

Kubu Djoko Tjandra Siap Hadapi Babak Baru: Kita Buktikan Saja di Sidang

Kubu Djoko Tjandra Siap Hadapi Babak Baru: Kita Buktikan Saja di Sidang

News | Senin, 28 September 2020 | 16:45 WIB

Soal Bukti CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte: Itu di Lantai 1, Saya Lantai 11

Soal Bukti CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte: Itu di Lantai 1, Saya Lantai 11

News | Senin, 28 September 2020 | 16:05 WIB

Disebut Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Napoleon: Humas Polri Tendensius

Disebut Terima Suap Djoko Tjandra, Kubu Napoleon: Humas Polri Tendensius

News | Senin, 28 September 2020 | 16:04 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Gugatan Praperadilan

Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Gugatan Praperadilan

Video | Senin, 28 September 2020 | 14:39 WIB

Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri

Ajukan Praperadilan Atas Kasusnya, Irjen Napoleon Ogah Disebut Gugat Polri

News | Senin, 28 September 2020 | 14:32 WIB

Terkini

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

Empat Hari Menggali Tanpa Bantuan Alat Berat, 19 Jenazah Perempuan Anak Ditemukan di Gaza

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Beli Sepeda Motor Yamaha Baru, Dapat Cashback dan Cicilan 0 Persen dari BRI!

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:23 WIB

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Cara Buat QRIS Lewat Aplikasi BRImerchant

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:17 WIB

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

Deretan Fakta Sekolah Islam Harapan Ibu: Warisan Wapres sampai Pinjam Uang Demi Lapangan Padel

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bank Jakarta Resmi Ganti Alamat Situs, Dorong Transformasi Digital

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:11 WIB

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2026, Wakil Rakyat Ingatkan Bahaya Naturalisasi Instan

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

BRI Bebaskan Biaya Potongan QRIS (MDR 0%) Lewat BRImerchant, Ini Caranya

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:07 WIB

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

AC Milan Digilas Chelsea 0-3, Ruben Amorim Singgung Suporter Indonesia

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:00 WIB

×