113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Selama PSBB Jilid II

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 29 September 2020 | 19:06 WIB
113 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara Selama PSBB Jilid II
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tetap melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran. Hasilnya, ada tempat yang harus ditutup sementara karena melanggar PSBB jilid II.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan sidak ke 647 kantor. Lokasinya tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Dari sidak yang dilakukan itu, Andri menyebut pihaknya telah menutup 113 kantor untuk sementara. Tindakan ini diambil sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88/2020, yang menyebut kantor akan ditutup selama 3x24 jam.

"Sejak 14 September hingga Senin kemarin tanggal 28 September, ada 647 perusahaan yang kami sidak. Hasilnya, 113 perusahaan harus ditutup sementara," ujar Andri saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).

Penutupan terhadap perkantoran ini dilakukan karena dua alasan. Pertama adalah adanya temuan kasus corona pada karyawan atau orang yang berada di dalam gedung kantor.

Kemudian karena tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Di antaranya seperti tak menyediakan pemeriksa suhu, tempat cuci tangan, dan tak membatasi jumlah kapasitas orang dalam gedung.

Sesuai Pergub 88, jumlah kapasitas pegawai yang boleh bekerja di kantor adalah 50 persen untuk 11 sektor yang diizinkan. Sementara selain itu harus mengurangi jumlah karyawannya yang bekerja di kantor hingga 25 persen dari total.

Ia menyebut ada 69 perusahaan yang gedungnya ditutup sementara karena ada temuan corona. Lalu 44 sisanya dinyatakan melanggar protokol kesehatan.

"Ada 69 perusahaan ditutup karena ada yang terpapar Covid-19 dan 44 perusahaan karena tidak menjalankan protokol kesehatan," jelasnya.

Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara sejak PSBB jilid II diterapkan :

  1. 14 September 2020: 9 Perusahaan ditutup sementara
  2. 15 September 2020: 2 Perusahaan ditutup sementara
  3. 16 September 2020: 5 Perusahaan ditutup sementara
  4. 17 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
  5. 18 September 2020: 15 Perusahaan ditutup sementara
  6. 19-21 September 2020: 11 Perusahaan ditutup sementara
  7. 22 September 2020: 7 Perusahaan ditutup sementara
  8. 23 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
  9. 24 September 2020: 12 Perusahaan ditutup sementara
  10. 25-27 September 2020: 14 Perusahaan ditutup sementara
  11. 28 September 2020: 16 Perusahaan ditutup sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19

Pemerintah Susun Kelompok yang Dapat Prioritas Pertama Divaksin Covid-19

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:56 WIB

Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19

Pemerintah Klaim Selalu Dengarkan Masukan Pakar soal Penanganan Covid-19

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:45 WIB

Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown

Pegawai Positif Corona, Kantor Sudinakertrans Jaktim Lockdown

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:39 WIB

Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran

Larang Makan di Tempat, Pemprov DKI Belum Kaji Penularan Corona di Restoran

News | Selasa, 29 September 2020 | 18:37 WIB

Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung

Ini Perbedaan Gejala Covid-19 dan Serangan Jantung

Jawa Tengah | Selasa, 29 September 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:39 WIB

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:35 WIB

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:30 WIB

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:20 WIB

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB