"Semuanya diminta untuk membersihkan ludah segera dan dikenai denda 150 rupee (Rp 30.000)," ujar Molak. Asisten Komisioner Bibvewadi yang pertama kali menginisiasi tata tertib ini, Avinash Sakpal, mengaku bahagia dengan penegakkan aturan.
Warga Kolhapur juga sudah memulai 'gerakan anti-meludah' di mana mereka juga akan memastikan tindakan hukum terhadap mereka yang meludah di depan umum.
Sekitar 257 warga menandatangani untuk menjadi relawan gerakan ini. Beberapa warga yang dimobilisasi melalui media sosial membentuk 'gerakan anti meludah'.
Para anggota kelompok berdiri di tempat makan dan lokasi penting. Mereka mengambil foto orang yang meludah dan foto kendaraan jika mereka meludah saat berkendara.
Selain itu setiap anggota kelompok yang sedang bertugas juga akan memegang plakat yang meminta orang untuk tidak meludah.
"Ada denda yang besar jika meludah di depan umum. Sejak kami memulai gerakan, pihak berwenang mengambil tugas untuk menghukum mereka yang meludah di depan umum. Meludahi orang yang sakit menyebabkan penyebaran penyakit lebih lanjut." ujar Dipa Shipurkar, inisiator gerakan tersebut.
Pada hari Minggu, kepala sipil Mallinath Kalshetti memberikan denda kepada seseorang sebesar 500 rupee (Rp 101.000) karena meludah.
"Kami memiliki tim yang berpatroli di bangsal untuk menangkap pelanggar seperti itu. Saya telah meminta pejabat untuk melakukan survei secara acak selama kunjungan lapangan mereka dan membebankan denda pada pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Adegan Terlama Film India, Bikin Teh 12 Menit Jadinya Bikin Penonton Emosi