"Ada denda yang besar jika meludah di depan umum. Sejak kami memulai gerakan, pihak berwenang mengambil tugas untuk menghukum mereka yang meludah di depan umum. Meludahi orang yang sakit menyebabkan penyebaran penyakit lebih lanjut." ujar Dipa Shipurkar, inisiator gerakan tersebut.
Pada hari Minggu, kepala sipil Mallinath Kalshetti memberikan denda kepada seseorang sebesar 500 rupee (Rp 101.000) karena meludah.
"Kami memiliki tim yang berpatroli di bangsal untuk menangkap pelanggar seperti itu. Saya telah meminta pejabat untuk melakukan survei secara acak selama kunjungan lapangan mereka dan membebankan denda pada pelanggaran," katanya.