Marak Terjadi, Nepal Perkuat Hukuman Bagi Pelaku Serangan Asam

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Selasa, 29 September 2020 | 20:17 WIB
Marak Terjadi, Nepal Perkuat Hukuman Bagi Pelaku Serangan Asam
Seorang korban serangan asam Nepal di kamar rumah sakitnya di Kathmandu. (AFP/Prakash Mathema)

Suara.com - Nepal menyiapkan hukuman lebih berat bagi mereka yang melakukan serangan asam dan membatasi produksi serta pemggunaan cairan korosif.

Menyadur Channel News Asia, aturan baru yang ditandatangani presiden pada Senin (28/9) ini merespon maraknya kasus serangan asam yang terjadi di Nepal.

Polisi menyebut setidaknya ada 20 serangan asam terjadi di Nepal dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.

"Presiden telah mengesahkan dua peraturan hari ini yang ditujukan untuk membatasi kejahatan serangan asam, membuka jalan bagi undang-undang baru untuk diterapkan," kata juru bicara Presiden Nepal Bidhya Devi Bhandari.

Aturan baru itu berlaku pada Senin (28/9) dan diharapkan akan didukung lebih lanjut oleh parlemen ketika disidang kembali pada akhir tahun ini.

Dalam undang-undang baru, hukuman penjara maksium bagi pelaku serangan asam ditingkatkan dari delapan menjadi 20 tahun.

Selain itu, pengadilan juga akan menawarkan kompensasi kepada korban hingag satu juta rupee atau sekitar Rp 126 juta.

Perubahan lainnya termasuk pelacakan kasus secara cepat melalui pengadilan.

Para penjual cairan asam diharuskan mencatat semua pembeli dan hanya warga berusia minimal 18 tahun yang boleh melakukan pembelian.

Serangan yang dilakukan dengan melemparkan cairan asam, seringkali digunakan warga negara di Asia Selatan itu untuk melakukan balas dendam.

Kejahatan ini disebutkan lebih banyak mengancam para perempuan, dikaitkan dengan perselisihan soal hubungan asmara, mas kawin, hingga sengketa tanah.

Undang-undang baru ini membawa angin segar bagi para penyintas dan aktivis yang telah mengkampanyekan isu ini selama bertahun-tahun.

"Impian sata menajdi kenyataan," kata penyintas sekaligus aktivis Muskan Khatun yang diserang pada September 2019 lalu dan masih menjalani perawatan luka bakar di wajah, dada, dan tangan.

Khatun sedang berada di sekolahnya di Nepal selatan ketika dua anak laki-laki menyiram asam ke dirinya, lantaran gadis berusia 15 tahun ini menolak rayuan salah satu pelaku.

Kasusnya Khatun ini memicu kemarahan di seluruh Nepal dan memunculkan seruan agar undnag-undang serangan asam yang dibentuk pada 2018, diperkuat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanah Longsor Tewaskan 12 Orang di Nepal, Puluhan Hilang

Tanah Longsor Tewaskan 12 Orang di Nepal, Puluhan Hilang

News | Senin, 14 September 2020 | 09:52 WIB

Pembangkit Listrik Tenaga Air, Solusi Atasi Krisis Energi Pedesaan di Nepal

Pembangkit Listrik Tenaga Air, Solusi Atasi Krisis Energi Pedesaan di Nepal

Video | Sabtu, 05 September 2020 | 09:30 WIB

Dianggap Melanggar Pembatasan Covid-19, Festival di Nepal Berakhir Ricuh

Dianggap Melanggar Pembatasan Covid-19, Festival di Nepal Berakhir Ricuh

News | Jum'at, 04 September 2020 | 12:57 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB