Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan kepada calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada serentak 2020. Tujuannya, agar kepala daerah yang terpilih tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Ada empat wilayah yang diberikan pembekalan yakni Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Direktur Dikyanmas KPK Giri Suprapdiono mengatakan pembekalan ini sebagai salah satu upaya KPK untuk dapat mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, saat kampanye, pelaksanaan, sampai terpilihnya kepala daerah definitif.
"Berdasarkan catatan KPK antara 2004 hingga Mei 2020, telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan walikota atau bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur,” kata Giri melalui media daring, Rabu (30/9/2020).
Sementara, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Universitas Indonesia, Eko Prasojo, menyebut kepala daerah memiliki peran dalam memperkuat kebermanfaatan demokrasi di Indonesia.
Ia menilai praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah malah memperlihatkan bahwa demokrasi tidak memberikan kebermanfaatan yang cukup dalam indikator ekonomi, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Dibeberapa negara, reformasi administrasi publik memiliki peranan penting untuk membantu tata kelola pemerintahan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional,” ucap Eko.
Modus Korupsi
Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK Dian Patria menambahkan, modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari tiga cara.
Baca Juga: MA Potong Masa Hukuman 2 Terpidana Korupsi e-KTP
Seperti suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan, dan kickback dalam pengadaan barang dan jasa.