Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin 6 Tahun Penjara

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:19 WIB
Jaksa KPK Tuntut Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin 6 Tahun Penjara
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Jaksa dari KPK menuntut mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan. Amril dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus korupsi empat proyek jembatan di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis (1/10/2020).

Dalam kasus ini, Jaksa Takdir meyakini Amril menerima suap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT. Citra Gading Asritama atau CGA. Uang suap yang diterima Amril sebesar SGD 520 ribu. Suap itu untuk mengupayakan PT CGA menggarap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.

Kemudian, Amril juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp12,7 miliar dari Jonny Tjoa selaku pemilik perusahaan sawit PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera.

Gratifikasi yang diterima Amril itu merupakan fee setiap bulannya yang diterima sejak tahun 2013 hingga 2019 atau sejak l menjabat sebagai Anggota DPRD Bengkalis hingga menjadi Bupati Bengkalis.

Amril turut menerima gratifikasi berupa fee setiap bulannya sejak 2014 hingga 2019 dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT. Sawit Anugrah Sejahtera dengan total Rp 10,9 miliar.

Hal yang dipertimbangkan Jaksa, untuk hal memberatkan terdakwa Amril tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan Amril telah mengembalikan seluruh uang suap yang diterimanya, bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Amril pun mengakui bersalah dan tak akan mengulangi perbuatannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Amril melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

Penyidik dan Jaksa Diperiksa Dewas Usai Tak Periksa Bobby Nasution, KPK Bantah Pelanggaran Etik

News | Kamis, 04 Desember 2025 | 11:41 WIB

Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto

News | Selasa, 18 November 2025 | 15:21 WIB

Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 22:54 WIB

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:47 WIB

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:34 WIB

Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:34 WIB

Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan

Kubu Hasto Sebut Jaksa KPK Salah Kaprah Tafsirkan Pasal di Surat Dakwaan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:16 WIB

Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan

Serangan Balik Kubu Hasto, Sebut Jaksa KPK Fatal Gegara Typo Ketik Pasal di Dakwaan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 12:45 WIB

Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

Suruh Ajudan Rendam HP, Terkuak Siasat Licik Hasto PDIP Kibuli Penyidik KPK

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:53 WIB

Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

Jaksa Bongkar Pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Begini Ceritanya!

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 11:28 WIB

Terkini

Gaming Bebas Panas: Cara Aktifkan Bypass Charging di Berbagai Merek HP Android

Gaming Bebas Panas: Cara Aktifkan Bypass Charging di Berbagai Merek HP Android

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 13:11 WIB

Kunjungi BRI Consumer Expo Goes to Podomoro Golf View: Hunian & Kendaraan Impian Tersedia Lengkap

Kunjungi BRI Consumer Expo Goes to Podomoro Golf View: Hunian & Kendaraan Impian Tersedia Lengkap

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 13:11 WIB

Menyelamatkan Nyali Birokrasi: ASN Inovatif Diancam Bui?

Menyelamatkan Nyali Birokrasi: ASN Inovatif Diancam Bui?

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:10 WIB

Penyelamat Tanggal Tua! Ini Alasan Bayam Jadi Sayuran Wajib Buat 'Survive in This Economy'

Penyelamat Tanggal Tua! Ini Alasan Bayam Jadi Sayuran Wajib Buat 'Survive in This Economy'

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 13:09 WIB

30 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Sagitarius Cewek dan Cowok

30 Ide Hadiah Terbaik untuk Zodiak Sagitarius Cewek dan Cowok

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:55 WIB

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Gubernur Khofifah Salurkan Beragam Bansos Bagi Warga Probolinggo Senilai Rp19,631 Miliar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 12:49 WIB

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

4 Calming Sheet Mask Korea Penyelamat Atasi Wajah yang Mudah Kemerahan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 12:40 WIB

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Honda PCX 160 ABS vs Yamaha NMAX Turbo, Mending Pilih Mana? Intip Simulasi Kreditnya

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 12:38 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Urutan Zodiak yang Paling Sering Ganti Archive Foto Feeds IG Pas Berantem

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 12:35 WIB

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Usut Korupsi ATR/BPN, KPK Bidik Proses Perpanjangan SHGB Kota Baru Parahyangan

Bekaci | Minggu, 08 November 2026 | 12:26 WIB

×