Tengku: KAMI Dilarang karena Covid, Gimana Penumpang Angkot Duduk Dempet?

Siswanto Suara.Com
Minggu, 04 Oktober 2020 | 09:22 WIB
Tengku: KAMI Dilarang karena Covid, Gimana Penumpang Angkot Duduk Dempet?
Ustaz Tengku Zulkarnain Jajal Moge Roda 3 BRP Can-Am Spyder Roadster. (Instagram/tengkuzulkarnain.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Protes atas pernyataan Moeldoko juga disampaikan Presidium KAMI Din Syamsuddin. "Adalah benar penilaian Bapak KSP Moeldoko bahwa KAMI adalah sekumpulan kepentingan," kata Din dalam keterangan tertulis.

KAMI memiliki banyak kepentingan. Kepentingan yang dimaksud Din ialah KAMI ingin meluruskan kiblat bangsa dan negara yang dinilai banyak mengalami penyimpangan. KAMI, katanya, juga memiliki kepentingan untuk mengingatkan pemerintah agar serius menanggulangi Covid-19 dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat di atas program ekonomi dan politik.

Din menekankan, KAMI mengingatkan pemerintah lebih serius memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang masih merajalela di lingkungan pemerintahan, dengan mencabut undang-undang yang melemahkan KPK.

Koalisi juga mengingatkan pemerintah untuk bertindak responsif terhadap upaya pemecahbelahan masyarakat dengan tidak membiarkan kelompok-kelompok yang anti demokrasi, intoleran, dan eksklusif dengan menolak kelompok lain seperti KAMI.

"Itulah sebagian dari sekumpulan kepentingan KAMI, yang pada intinya KAMI berkepentingan agar pemerintah dan jajarannya termasuk KSP bekerja bersungguh-sungguh mengemban amanat rakyat, karena gaji yang diperoleh berasal dari uang rakyat," kata dia.

Pernyataan Moeldoko ketika itu ditanggapi secara keras oleh Tengku. Pada Jumat (2/10/2020), Tengku mengingatkan Moeldoko bahwa dia bukan menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan sehingga tidak perlu berkata seperti itu.

"Saya mau tanya saja: Pak Moeldoko, anda menjabat kepala staf kepresidenan atau menkopolhukam...? Kok ucapan anda terasa seperti seorang menkopolhukam saja... Terimakasih (Tengku Zulkarnain) warga negara Indonesia."

Sehari sebelumnya, Tengku juga protes dengan mempertanyakan ucapan Moeldoko, "stabilitas yang diganggu apa dan bagaimana?"

Tengku mengingatkan isi Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.

Baca Juga: KAMI Dukung Aksi Buruh Mogok Kerja, Denny: Sekarang Ganti Tunggangi Ini

"Kalau berkumpul, mengeluarkan pendapat dan mengkritik itu dijamin UUD 1945 Pasal 28. Kalau Pasal 28 itu dianggap berpotensi mengganggu, ya cabut saja. Biar seperti Korea Utara sekalian. Berani cabut...?" kata Tengku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI