Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Senin, 05 Oktober 2020 | 06:48 WIB
Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi Sutradara Film 'Sejauh Kumelangkah'
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)

Suara.com - Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PT Telkom Indonesia, dan TVRI karena telah menayangkan filmnya tanpa izin dalam program Belajar Dari Rumah.

Kuasa hukum Ucu, Alghiffari Aqsa menjelaskan, somasi dilayangkan karena film peraih Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek ini ditayangkan dalam program BDR kerjasama Kemendikbud dan TVRI, juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom

"Alasannya karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film. Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta," kata Alghiffari kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Pada Agustus 2018, film ini memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia), film diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant.

Melalui IF/Then shorts SEA film kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back enam bulan.

"Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemendikbud di program BDR di TVRI," ucapnya.

Dugaan pelanggaran bermula saat seorang staf ahli Kemendikbud meminta In-Docs untuk merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI.

"In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan—salah satunya, film ini," jelasnya.

Kemudian In-Docs sudah kerap meminta draft kontrak atau kesepakatan supaya semua pihak bisa mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI secara transparan, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI.

baca juga

"Tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi," katanya.

Tiba-tiba, film Sejauh Kumelangkah tayang di program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan di UseeTV pada 25 Juni 2020, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs dan Ucu.

"Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa sehingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik," ungkap Alghiffari.

Pasca tayang, Kemendikbud mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi, bukan rekening resmi institusi.

Alghiffari menegaskan tindakan ketiga institusi pemerintah itu merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh sebab itu, Ucu dan kuasa hukum meminta biaya ganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD$ 80.000 atau sekitar Rp 1.190.391.312 (kurs 1 USD = 14.879 IDR).

"Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak," jelas Alghiffari.

Selain itu, mereka juga mendesak Kemendikbud, TVRI dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka ke publik karena telah melanggar hak cipta dengan menggunakan uang rakyat untuk mitigasi pandemi covid-19.

Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi. Jika tidak ada jawaban atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Filmnya Tayang Tanpa Izin, Ucu Agustin Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Filmnya Tayang Tanpa Izin, Ucu Agustin Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:31 WIB

Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

Sulsel | Senin, 05 Oktober 2020 | 06:18 WIB

Telkom University Bandung Melaju ke Grand Final Piala Menpora Esports 2020

Telkom University Bandung Melaju ke Grand Final Piala Menpora Esports 2020

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:05 WIB

Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya

Guru Ngaji dan Honorer Dapat Bantuan Subsidi, Ini 3 Poin Pentingnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 21:58 WIB

Buka Penyelidikan, KPK Periksa Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom

Buka Penyelidikan, KPK Periksa Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom

News | Kamis, 01 Oktober 2020 | 21:14 WIB

Analis Rekomendasikan Buy untuk Saham TLKM, EXCL dan ISAT

Analis Rekomendasikan Buy untuk Saham TLKM, EXCL dan ISAT

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:33 WIB

Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud

Pelajar Perlu Bijak dalam Pemakaian 5 GB Kuota Internet Gratis Kemdikbud

Your Say | Rabu, 30 September 2020 | 18:41 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×