Johan membandingkan produktivitas beras Indonesia kalah tertinggal dibandingkan Vietnam dan Cina, produktivitas jagung berada di bawah Cina dan Brasil.
“Berdasarkan hal tersebut, saya menilai bahwa UU lama tentang pangan tetap perlu dipertahankan karena secara tegas telah mengatur agar pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan serta membatasi impor pangan agar tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani,” tutur Johan.
Johan meminta pemerintah segera melaksanakan amanat dari UU tentang pangan dan menilai RUU Omnibus Law bertentangan dengan semangat membangun kemandirian pangan karena telah meletakkan impor sebagai cara untuk memenuhi ketersediaan pangan nasional. Hal ini, kata dia, telah menciderai semangat para founding fathers yang telah berpesan agar bangsa ini tidak menyerahkan selera lidah kepada bangsa asing.
“Jadi penolakan Omnibus Law ini bersifat sangat substantive karena berisi ketentuan yang menjadikan impor pangan sebagai prioritas dalam memenuhi ketersediaan pangan dalam negeri, berdasarkan pertimbangan tersebut maka sekali lagi secara tegas kita tolak pengesahan dari RUU Omnibus Law Ciptaker ini,” kata Johan.