Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 05 Oktober 2020 | 15:35 WIB
Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap predator berinisial PBA alias Praditya Bayu (39), tersangka kasus penculikan dan pelecehan seksual terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus berinisial A (15). Pelaku yang bekerja sebagai tukang bakso itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari keluarga korban pada 24 September 2020. Ketika itu, orang tua A melaporkan bahwa anaknya diculik pada 8 September.

Dari hasil laporan dan pendalaman, akhirnya tersangka Bayu ditangkap bersama korban di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada 30 September.

"Tanggal 30 September kita mengamankan tersangka dan korban di Jombang, Jawa Timur di tempat kos-kosan tersangka inisial PBA," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Yusri mengungkapkan bahwa tersangka Bayu mengenal korban lantaran kerap bertemu di wilayah Sunter, Jakarta Utara. Kemudian, sang predator yang memiliki rasa kepada korban lantas mendatangi A di dekat Danau Sunter pada 8 September lalu menculiknya dengan mengiming-imingi akan mencarikan pekerjaan.

"Korban diiming-imingi akan diberi kerja menjadi seorang pembantu, setelah itu korban diberi uang Rp 50 ribu untuk ikut dengan tersangka ke tempat kos-kosan di daerah Sunter," ungkap Yusri.

Selian diculik, tersangka Bayu juga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Selama kurang lebih dua hari di culik di kosannya, tersangka Bayu mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.

"Setelah itu korban dibawa yang memang akan dijanjikan kerja di Jombang, Jawa Timur," ujar Yusri.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka Bayu dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap

Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap

Batam | Senin, 05 Oktober 2020 | 15:29 WIB

Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

Bali | Senin, 05 Oktober 2020 | 15:17 WIB

Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 11:38 WIB

Pak RT Cabuli Bocah 5 SD Sepatan Tangerang di Lokasi Ziarah Lebaran

Pak RT Cabuli Bocah 5 SD Sepatan Tangerang di Lokasi Ziarah Lebaran

Jakarta | Minggu, 04 Oktober 2020 | 11:25 WIB

Fakta-Fakta Penculikan dan Penyekapan Rafi di Apartemen Mutiara Bekasi

Fakta-Fakta Penculikan dan Penyekapan Rafi di Apartemen Mutiara Bekasi

Jakarta | Minggu, 04 Oktober 2020 | 07:46 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×