Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui

Senin, 05 Oktober 2020 | 17:55 WIB
Korupsi Infrastruktur, Eks Bupati Sidoarjo Saiful llah Divonis 3 Tahun Bui
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful llah saat menjalani sidang putusan kasus korupsi di PN Surabaya. (Istimewa).

Suara.com - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful llah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta subsider enam kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful llah terbukti melakukan korupsi terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider, enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.

Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Saiful llah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta. Bila tidak mampu membayar, terdakwa akan mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu, barang bukti suap terdakwa Saiful llah yang telah disita dalam operasi tangkap tangan KPK, sebesar Rp 350 juta telah dikembalikan kepada negara.

Adapun pertimbangan hakim dalam hal memberatkan bahwa terdakwa Saiful llah tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberi keterangan dan berstatus penyelenggara negara," ucap Hakim Cokorda.

Hal meringankan untuk terdakwa, belum pernah dipidana dan telah berusia lanjut.

Baca Juga: Bos MeMiles dan 4 Anak Buahnya Divonis Bebas, Jaksa: Kami Masih Pikir-pikir

"Terdakwa Bupati sebagai sidoarjo yang telah berjasa dan mensejahterajan Sidoarjo," kata hakim Cokorda.

Dalam putusan itu, majelis hakim sempat menanyakan terdakwa Saiful llah dan Jaksa KPK.

Dari pihak terdakwa menyatakan banding. Sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Putusan pengadilan Tipikor Surabaya, lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut terdakwa Saiful llah 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI